Ivan Patra Kusuma (34) warga Maskarebet Kecamatan Alang – alang Lebar (Albar), harus berurusan dengan anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.
Patra merupakan Mantan PLH BNN Lido Bogor ini ditangkap anggota unit I pimpinan Kanit Kompol Adhi Antoni, Senin (4/5/2020) pagi, saat sedang berada di indekost Jalan Soak Simpur , Kecamatan SukSukarami.
Pelaku mengatakan, sudah tiga kali melakukan penggelapan , yang mana korbannya merupakan teman dan juga mantan pasiennya saat berada di lokasi rehab BNN Lido Bogor.
” Aku tidak pernah mengaku aku anggota BNN Lido , karena korban aku rata – rata sudah kenal dengan aku pernah bekerja di BNN Lido Bogor,” ujarnya.
Hanya bilang pinjam, Ivan langsung mendapat sepeda motor yang menjadi targetnya. Setelah mendapat sepeda motor tersebut, ia langsung mengadaikan sepeda motor tersebut ke kawasan KM 14.
” Yang aku gadaikan baru dua sepeda motor vixion dengan harga Rp 1 – 1,5 juta. Kalau yang Kawasaki Ninja R belum sempat aku gadaikan rencananya akan digadaikan Rp 3.5 juta . Namun, belum jadi karena sudah tertangkap oleh polisi,” ujarnya.
Dikatakannya , bahwa uang hasil penggelapan ia gunakan untuk bersenang – senang. ” Aku butuh uang dan aku tidak ada pekerjaan setelah resign dari BNN Lido 2 tahun lalu. Untuk uangnya aku pakai untuk rileksasi seperti bermain perempuan, beli minum – minuman keras dan untuk judi online,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Kompol Suryadi mengatakan tersangka ini mantan konselor di BNN Lido Bogor. Ia melakukan penggelapan dimana salah satu korbannya adalah mantan pasiennya saat di Lido Bogor. Ia berpura – pura meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja R lalu sepeda motor itu dibawanya kabur.
” Tersangka mantan PHL di Lido Bogor. Modus yang dilakukan dengan cara meminjam dan setelah kita tangkap alasannya menggelapkan sepeda motor karena butuh uang untuk ortu yang sakit. Tapi setelah di dalami lagi ternyata uangnya untuk bersenang – senang,” jelasnya.
Masih dikatakan Suryadi, untuk saat ini pihaknya sedang mengejar tersangka penandahan sepeda motor yang sudah di gelapkan tersangka.
” Kami sedang mengejar tersangka penadah yang diakui tersangka Ivan ini dijualnya di KM 14,” pungkasnya. [***]