Pemkot Palembang Perkuat Upaya Hapus Stigma ODGJ
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMMSELTERKINI.CO.ID – Pemkot Palembang memperkuat upaya menghapus stigma terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kesehatan jiwa.
Langkah ini menjadi fokus dalam Pertemuan Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Parameswara, Kamis (30/7/2026).
Melalui forum itu, pemerintah kota ingin memastikan layanan kesehatan jiwa tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta dukungan dari berbagai pihak agar masyarakat yang mengalami gangguan jiwa memperoleh pelayanan lebih baik tanpa diskriminasi.
Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial dan Kemasyarakatan, M. Sadruddin Hadjar mengatakan persoalan kesehatan jiwa kini menjadi tantangan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga hingga masyarakat.
Menurutnya, penanganan kesehatan jiwa tidak dapat dilakukan secara parsial karena kasus gangguan jiwa membutuhkan respons yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kesehatan jiwa bukan lagi menjadi isu individu, melainkan masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan memerlukan perhatian serta kerja sama lintas sektor,” ujar Sadruddin.
Ia menilai Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan dan program yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa sekaligus mengurangi stigma terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, TP-KJM juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif secara terintegrasi, sehingga layanan kesehatan jiwa dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang rentan.
Sadruddin menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap kesehatan jiwa sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan jiwa secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Ia berharap koordinasi yang terus diperkuat melalui TP-KJM mampu melahirkan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di Kota Palembang sekaligus menghapus stigma yang masih melekat terhadap ODGJ.
“Melalui momentum ini, mari kita perkuat sinergi lintas sektor, baik dari unsur pemerintah, tenaga kesehatan, hingga dukungan langsung dari pihak keluarga. Saya mengajak seluruh pihak untuk terus mengoptimalkan sistem pelayanan kesehatan jiwa yang lebih inklusif dan merata,” pungkasnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
