Kebijakan

Teken Kerjasama, 24 Perusahaan Komit Lindungi Buruh di Muba dengan BPJS Ketenagakerjaan

foto : ist

SEBANYAK 24 perusahaan di Kab. Muba sepakat memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

“Hari ini dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 24 perusahaan (secara simbolis) dari sektor perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, kelistrikan, perdagangan dan perbankan. Dari sekian banyak perusahaan yang ada dalam wilayah kabupaten Muba, tentunya diharapkan semua isi dari kesepakatan bersama hari ini akan berlaku sama juga bagi perusahaan lainnya di Kabupaten Muba,” tegas Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, kemarin.

Menurutnya dengan adanya kesepakatan itu, pelaksanaan program dan kebijakan Pemkab Muba menuju Muba Maju Berjaya 2022 serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya Kabupaten Muba segera terwujud.

Kerjasama ini juga dalam pembagian peran dan tanggungjawab antara para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan upaya mendorong pertumbuhan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja.

Lanjutnya ada beberapa bidang yang menjadi titik fokus kerjasama dengan swasta ini diantaranya adalah Melaksanakan kerjasama perekrutan dengan seluruh perusahaan BUMN, BUMD dan swasta dalam wilayah Muba dengan prioritas tenaga kerja lokal.

Selanjutnya Kerjasama untuk memperluas kepersertaan tenaga kerja terhadap BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan khususnya bagi kelompok penerima upah. Dan Kerjasama dalam program ke beasiswa and baik beasiswa penuh (full scholarship) maupun beasiswa sebagian (partial scholarship) kerja sama ini juga dalam rangka menciptakan sumber daya manusia unggul di Kabupaten Muba, dan sebagai solusi atas minimnya tenaga kerja lokal yang belum terserap di perusahaan-perusahaan dalam wilayah kabupaten Muba.

Dikatakan, hal tersebut direalisasikan guna menciptakan kesejahteraan masyarakat di wilayah Muba. “Ada 4 jaminan yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang,” bebernya. [***]

Ril

 

 

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com