Kebijakan

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berjalan, Petugas Samsat Tak Boleh Sungkan Jumput Bola

Foto : Istimewa

PENGHAPUSAN denda kendaraan bermotor [BBNKB] II di Sumsel sejak kemarin, 1 Agustus sudah berlaku. Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II di Lounching, di kantor Samsat Palembang I.

Salah satunya program ini direalisasikan bertujuan untuk menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumsel (PES) agar merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan PAD. Selain itu memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi.

Pemulihan ekonomi, serta adanya peningkatan PAD, maka harapannya akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur di Sumsel. Dengan kebijakan  penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.

Bukan hanya memberikan penghapusan denda pajak, namun juga berencana memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.

Disisi lain agar program ini berjalan mulus, petugas Samsat dapat mengubah paradigma lama. Petugas tak boleh sungkan menjemput bola dan memberikan service prima kepada warga.

“Saya akan berikan diskresi dengan penilaian yang jelas. Misalnya kendaraannya memang rusak dan tidak bisa jalan,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, kemarin.[***]

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com