Pemprov. Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan, Diberlakukan 1 Agustus 2020
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
- visibility 846
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMERINTAH Prov.Sumsel menghapus denda pajak kendaraan. Kebijakan ini diberlakukan per 1 Agustus 2020 guna membantu masyarakat terdampak Covid-19. Selain ini kebijakan diberlakukan juga guna menyambut hari kemerdekaan RI, Pemprov Sumsel.
“Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang,” kata Gubernur Herman Deru, ketika di wawancara, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.
“Perbulan akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi,” terangnya.
“Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” tuturnya.
Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan.
“Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya,” pungkasnya.[***]
Ril
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar