Kebijakan

Mencegah Kebocoran Pajak Reklame

foto : istimewa

PADA 2019 ini Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang tengah gesit-gesitnya menarik pajak reklame, kini, komitmen itu pun dibuktikan Palembang dengan melakukan penyisiran dibeberapa titik yang berpotensi mengalami kebocoran terkait penerimaan pajak reklame.

Bahkan tak tanggung-tanggung bukti nyata agar pendapatan asli daerah meningkat dari sektor pajak reklame, gebrakan awal di tahun ini Pemkot Palembang melakukan kerjasama pendampingan dengan lembaga anti rasuah [Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK].

Kerjasama ini patut diapresiasi, karena bukan untuk menakut-nakuti para pengemplang pajak disektor reklame, namun ini sebagai bukti nyata keseriusan Palembang agar sektor reklame dapat menambah pendapatan, selain itu memang sektor ini potensi kebocoran sangat besar selama ini.

Duet Harno-Fitri memimpin Palembang mendapat apresiasi oleh salah satu petinggi KPK, karena Palembang dinilai lebih berani dari Jakarta dalam urusan meningkatkan pendapatan dari sektor reklame.

Memang perlu diakui dan bukan rahasia umum lagi, sektor ini kebocoran pajaknya lebih berpotensi, bukan saja di Palembang, hampir diseluruh kota di Tanah Air.

Jika memang semua pajak dari sektor reklame dapat dioptimalkan  100%, bukan tak mungkin, PAD Palembang akan lebih meningkat lagi. Melihat Palembang semakin hari semakin pesat, inilah yang menjadi salah satu fokus melatar belakangi duet Harno-Fitri dalam menarik PAD. Pasalnya tidak mungkin perkembangan kota semakin pesat, namun PAD disektor ini tak maksimal. Penertiban papan-papan reklame yang tidak menguntungkan Palembang pun sudah dilakukan tahun lalu.

Pada tahun lalu Pemkot Palembang mengklaim total media reklame yang sudah disegel sebanyak 164 dan ada sembilan sudah dirobohkan. Semua reklame itu nunggak pajak dan tak berizin,” ujar Kabag Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandi,”katanya mengutip Detik.

Pembongkaran dan penyegelan sendiri, panjut Amir, dilakukan karena pihaknya telah memberikan peringatan lebih dari tiga kali. Akibat tunggakan pajak itu, Pemkot Palembang disebut mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam sebuah kesepakatan dengan KPK di Palembang awal tahun lalu,  Pimpinan KPK, Saut Situmorang menjelaskan, kegiatan menyisir papan reklame  merupakan bentuk gerakan moral untuk memberikan kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat umum tentang pentingnya membayar pajak.

Sikap tegas ini membuktikan bahwa Palembang tidak tebang pilih dalam menarik pajak-pajak tersebut. Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pajak. Artinya menunjukkan betapa pentingnya pajak, terlebih soal pajak harus semua pelaku usaha harus diberi penceraha, agar sadar dalam membayar pajak, karena dari pajak inilah dapat membangun suatu daerah.

Saat itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan Pemerintah Kota Palembang telah menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp500 miliar  di tahun 2019. “Kami optimis akan mampu mencapai target tersebut, potensi itu ada, dengan sistem tiping box dari Bank Sumsel Babel, akan mengoptimalkan penerimaan pajak, karena pajak yang masuk dari setiap konsumen akan masuk saat itu juga tanpa ada penyalahgunaan, hingga akhir 2018 ini akan dipasang sebanyak 400 tiping box dan akan terus ditambah sampai ribuan tiping box.

Tidak hanya pemasangan tiping box, KPK RI juga melalakukan pendampingan terhadap penertiban reklame yang melanggar Perda di Wilayah Kota Palembang.

“Ini sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang dalam hal penerimaan pajak, kita harus tegas, apalagi sudah didampingi langsung oleh KPK,”

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, melalui Kasi Operasional Penertiban, Budi Norman menyampaikan, rapat yang dilaksanakan hari ini, adalah rapat lanjutan rencana pembongkaran 140 titik reklame yang sudah disegel Pemkot bersama KPK.

“Ada 140 reklame yang tak berizin, menyebar di 12 Kecamatan. Dan ini akan kita bongkar mulai 4 Maret mendatang,” ungkapnya.

Budi mengatakan, pembongkaran reklame yang tak berizin ini, merupakan reklame media komersil, yang sejak lama tidak memiliki izin.
Pada tahun lalu, ada enam reklame yang dibongkar. Karema sulitnya proses pembongkaran dan anggaran pembongkaran, jadi kegiatan ini baru dapat kembali dilakukan tahun ini. “Sebelum melakukan pembongkaran, sebelumnya kami sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali. Karena tidak ada niat baik dari mereka, maka dari itu kami lakukan pembongkaran ini,” tuturnya.

Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan dari total 140 titik menertiban ada 48 reklame yang tidak berizin, namun membayar pajak. Pemasangan ribuan tiping box dan melakukan lelang memang salah satu solusi nyata, agar mampu mendongkrak PAD, disamping sosialisasi yang gencar serta bukti pemasangan stiker belum lunas bisa dilakukan Palembang,  agar perolehan pajak dari sektor papan reklame dapat meningkat. Semoga sukses.[**]

Penulis : One

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com