Kebijakan

KKP Kebut  Kemudahan Usaha Bidang Perikanan Tangkap

foto : ist

KEMENTRIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.  Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP tersebut  terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya melansir situs resmi KKP saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara daring

Melalui konsultasi publik ini kita jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat. Kita buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap.[***]

 

Comments
To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com