Kebijakan

Gaji ASN & Honor di Pemrov Sumsel Terancam Molor Dibayar, Apa Masalahnya ?

Foto : Istimewa

GAJI ASN, Gubernur/Wakil Gubernur Prov. Sumsel terancam molor pembayarannya menyusul penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 molor dari waktu yang ditetapkan.

Bahkan penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel bisa selama 6 bulan kedepan.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengatakan, hingga sekarang RAPBD Sumsel tahun 2020 masih dibahas dan perlu konsultasi, dimana pengesahan KUA dan PPAS APBD Sumsel 2020 dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.

Meskipun Kementrian Dalam Negeri [Mendagri] telah memberikan tenggat waktu penyusunan APBD 2020 sampai 30 Desember. Namun diperkirakan penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020, molor dari waktu yang ditetapkan.

“Denhan molornya waktu yang disampaikan ke kami, kami berusaha tegap menjalankan fungsi budgeting kami, untuk pembahasannya, dan kita sudah susun agenda pada 11 Desember nantu baru kita sahkan (KUA dan PPAS),” kata Anita disela- sela KUA dan PPAS APBD Sumsel 2020 dengan TAPD di ruang rapat Banggar DPRD Sumsel, Senin (25/11/2019).

Menurut Anita, molornya pengesahan itu dikarenakan kesalahan pihak eksekutif (Pemprov), dimana DPRD Sumsel baru menerima dokumen KUA dan PPAS pada 4 November, padahal ada beberapa hal perlu disinkronisasikan tentang beberapa pemahaman, persamaan aspirasi jaringan asmara dari anggota dewan, yang harus dimasukam ke KUA dan PPAS.

“Kita sudah minta kepastian untuk pembahasan itu di Kemendagri, yang telah kami sampaikan. Dimana surat kami per 2 September kita ulankan pada 24 Oktober, untuk meminta Pemprov menyampaikan KUA-PPAS, karena belum disampaikan. Seharusnya kata Kemendagri KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD harusnya bulan Juli atau paling lambat Agustus. Karena, kita diberi kan waktu untuk pembahasan itu 60 hari,” terangnya.

Menurut dia Kemendagri, karena DPRD sudah melaksanakan tuganya, melalui surat- surat yang disampaikan terdahulu, kalau ada keterlambatan yang salah adalah pihak eksekutif,” terangnya.

Politisi Golkar menegaskanakan ada pertimbangan dari Kemendagri, yang akan mengevaluasi dan menyampaikan kronologis keterlambatan pembahasan yang telah mereka sampaikan.

Dimana Anita menyampaikan kronologis yang ada, pada 4 November DPRD Sumsel baru terima berkas dan itu perlu sinkronisasi, kemudian pada 4 September hingga 11 November belum ada sinkronisasi, sehingga pihaknya mengirim surat lagi untuk duduk bersama antara pemprov dan DPRD, agara pemikiran yang ada untuk dimasukkan ke KUA-PPAS.

“Dampaknya jelas di dalam PP dan UU, kalau keterlambatan itu bisa dibuktikan disengaja oleh eksekutif, maka ada penundaan 6 bulan gaji, klo dewannya tidak. Kalau menurut peraturan seperti itu, dan menurut pak Riki (perencanaan bidang anggaran wilayah Sumatera dari Kemendagri) yang menerima kami. Tentunya ASN dan homor (tunda gaji), tapi ini belum pernah dicoba di Sumsel, sehingga saya belum bisa menyampaikan dampaknya, siapa yang akan merasakan,” terang Anita.

Disinggung pembahasan itu alot karena aspirasi anggota dewan sedikit yang diserap dan merata, Anita, memastikan jika pihaknya sudah menyampaikan ke eksekutif dan pihaknya masih menemukan anggaran yang semestinya menyalahi aturan masih ada.

“Kita sudah tahu format yang bukan kewenangan provinsi dianggarkan, dan itu tidak diperbolehkan dalam aturan. Seperti tanggung jawab Kabupaten/ kota untuk membangun kembatan dan jalan itu, itu jelas- jelas kewenangan kabupaten/ kota, tetapi tetap dianggarkan melalui OPD provinsi. Kita juga mengingatkan DPRD itu penyelenggara pemerintah juga di daerah, memang kepala daerah kepala pemerintahan tetapi kebijakan harus dibahas DPRD, agar pembiayaan kebijakan program pemda itu, sesuai peraturan undang- undangan,” tandasnya.

 

Optimistis

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengaku optimis, pengesahan KUA- PPAS APBD Sumsel 2020 akan tepat waktu, meski legislatif sudah pesimis.

“Saya punya keyakinan dapat diselesaikan dengan beberapa waktu yang ada, tidak ada yang tidak mungkin kita tetap optimis. Mepet atau tidak yang penting selesai,” tandasnya.

Dilanjutkan Nasrun, adanya pembahasan yang cukup panjang ini, karena perlu sinkronisasi, dimana pemerintahan daerah ada dua yaitu eksekutif dan legislatif di dalam sistem penganggaran pembangunan, dan diperlukan sinkronisasi dan pemikiran kedua belah pihak.

“Tak ada seandai- andainnya (tertunda). Tidak ada terburuk, kita tetap optimis. Soal usulan besaran APBD Sumsel 2020, KUA-PPAS saja belum diketok, jadi belum tahu anggaran pastinya,” pungkas Nasrun.[**]

 

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com