Kebijakan

Denda dari Pergub No.37 Diperuntukan Keperluan Rumah Ibadah

foto : Istimewa

GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru mengatakan penerapan sanksi dan denda pada Pergub 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Peraturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat juga pejabat baik sipil, TNI/Polri. Adanya sanksi dan denda itu supaya masyarakat patuh dan sadar”, ungkap HD ditemui usai mengikuti rakor penegakan hukum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19, Jumat (18/09/2020).

Ia menjelaskan, denda yang dikenakan bagi mereka yang tak mematuhi Pergub 37 tahun 2020 bukanlah tujuan akhir. Ia bahkan menganjurkan denda yang diperoleh dari pelanggaran Pergub 37 diperuntukkan untuk keperluan rumah ibadah.

Dalam kesempatan Rakor itu HD tak lupa menghimbau kepada masyarakat agar saat beraktivitas tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Silakan beraktivitas dan lakukan produktivitas ekonomi. Tapi laksanakan dan patuhi dengan taat protokol kesehatan covid-19. Yang tidak kalah penting jaga asupan makanan dan stamina tubuh,” terangnya.

Menurutnya saat ini cara yang paling baik dan efektif menghindari penularan covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19 secara taat sembari menunggu vaksin covid-19.

Sementara terkait penerapan sistem work from home (WFH) akibat adanya kenaikan jumlah penderita covid-19, dapat saja dilakukan. Seperti di Setda Pemprov Sumsel, menurutnya jika memang diduga ada pegawai yang kondisinya reaktif atau menunjukkan gejala dipersilakan untuk bekerja dari rumah.

“Untuk yang non reaktif atau tidak menunjukkan gejala, tetap bekerja seperti biasa. Tetapi dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com