Diperuntukan
Denda dari Pergub No.37 Diperuntukan Keperluan Rumah Ibadah
- calendar_month Minggu, 20 Sep 2020
- visibility 821
- 0Komentar
GUBERNUR Sumsel H. Herman Deru mengatakan penerapan sanksi dan denda pada Pergub 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Peraturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat juga pejabat baik sipil, TNI/Polri. Adanya sanksi dan denda itu supaya masyarakat patuh dan sadar”, ungkap HD ditemui usai mengikuti rakor […]
