DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diminta proaktif untuk menjemput langsung pelaku usaha guna mempercepat perizinan online sehingga target Pendapatan Asli Daerah [PAD] tahun ini sebesar Rp1,5 triliun dapat terealisasi.
“DPM-PTSP menyisir langsung proses mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) kepada pelaku usaha,”kata Sekretaris Daerah Pemkot Palembang, Ratu Dewa usai sosialisasi dan proses IPR dan IMB-R di BRI cabang Letkol Iskandar, kemarin.
Menurutnya, hal ini sesuai keinginan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengejar target PAD Rp1,5 triliun.
Menurutnya, di sepanjang Jalan Letkol Iskandar ternyata masih banyak yang belum mengurus perizinan, tetapi sudah dikenai pajak.
“Kami mengimbau agar pelaku usaha dapat mengurus, karena untuk mengurus perrijinan bisa dilakukan satu hari lewat online, jadi tidak perlu repot ke kantor untuk mengurusnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jika dalam perjalannya ada oknum yang mencoba-coba bermain-main maka segera laporkan, karena perizinan sifatmya gratis.“Kalau ada yang mengiming-imingi maka kita tidak segan-segan berikan sanksi. Termasuk untuk mengurus izin lalulintas dan saya jamin sudah terintegrasi disana,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain. Dikatakannya, selama ini banyak pelaku usaha yang sudah dikenai pajak tapi belum mengurus izin.
“Itu kebanyakan yang terjadi. Titik pertama ini di sepanjang Jalan Letkol Iskandar, nanti kita bekerjasama dengan BPPD untuk memetakan titik mana lagi yang belum mengurus izin. Kita langsung jemput bola untuk mengurus perizinan,” jelasnya.
Mustain menyebutkan, untuk mengurus IPR maupun IMB cukup mudah, pelaku usaha cukup membuat akun pribadi dengan melengkapi biodata, mengupload KTP, gambar tempat usaha, sketsa dan lokasi dan jika sudah lengkap, maka pihaknya bisa melakukan penandatanganan digital dan pelaku usaha tersebut bisa mencetak sendiri atau diprin sendiri di rumah.[***]