Jasa & Niaga

Sumber Kebocoran Data, Kemendag Minta Masyarakat Tak Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat untuk tidak mencetak kartu vaksin pada penyedia jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di platform marketplace (lokapasar).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan mencetak kartu vaksin di marketplace adalah salah satu sumber kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Dirjen PKTN Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta pada Sabtu (14/8/2021) malam.

Lebih lanjut Dirjen PKTN menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19.

Padahal, kata dia, sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas dia.

Menurut Dirjen PKTN, para pelaku jasa usaha percetakan kartu vaksin memanfaatkan aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi atau kartu sudah vaksin COVID-19 untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola mal atau pusat perbelanjaan akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” tutur dia.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dipastikan telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin COVID-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Dia menegaskan Kemendag tekah bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” tutur dia.InfoPublik (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com