Infrastruktur & Transportasi

Masa Covid, Ini Enam Bandara Terapkan Syarat Bila ke Luar Negeri

PT Angkasa Pura/AP I (persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 33 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku mulai 24 Maret 2022 hingga waktu tidak ditentukan.

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT – PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;

2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif;

3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam;

4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT – PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

SE tersebut juga menetapkan 4 (empat) bandara yang dikelola AP I untuk menjadi pintu masuk (entry point) PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

“AP I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional seperti pemeriksaan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, ketersediaan vaksin, serta penerapan protokol kesehatan bagi PPLN di empat bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, Sabtu (26/3/2022).

Sebagai informasi, jumlah trafik penumpang internasional di empat pintu masuk yang dikelola AP I sejak 1 Januari – 24 Maret 2022 mencapai 24.563 penumpang dengan trafik penerbangan internasional mencapai 847 pergerakan pesawat. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi yang paling tinggi melayani trafik penumpang dan penerbangan internasional periode tersebut dengan melayani 19.561 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 251 pergerakan pesawat.

Adapun Bandara Sam Ratulangi Manado menjadi yang tertinggi kedua dengan melayani 2.782 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 97 pergerakan pesawat, sementara Bandara Juanda Surabaya melayani 1.718 penumpang dengan trafik penerbangan mencapai 187 pergerakan pesawat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura/AP II (persero), Hufron Kurniadi, mengatakan bahwa dua bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk kedatangan luar negeri dibawah pengelolaannya, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang-Banten, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang juga telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022.

“AP II bersama dengan maskapai dan stakeholder terkait yakni KKP Kemenkes, Satgas Penanganan COVID-19, dan TNI/Polri di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah
berkoordinasi guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hufron Kurniadi menuturkan AP II bersama stakeholder juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Dengan demikian, tercatat total 6 (enam) bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yang berada dibawah pengelolaan AP I dan AP II telah menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022.
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com