Infrastruktur & Transportasi

Cegah Pandemi COVID, Operasional KRL Menyesuaikan PPKM Darurat

Kominfo

PT KAI Commuter mengumumkan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021. Penyesuaian dilakukan mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen Perka) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia nomor 14/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 – 21:00 WIB sementara KRL Yogyakarta – Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05 – 18:30 WIB,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021) malam.

Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya. Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.

Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron. Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB. Penyesuaian layanan ini sesuai Surat dari Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021. Sementara operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan.

Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. KAI Commuter akan mengembalikan biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen.

Melihat peningkatan kasus COVID-19 yang terus bertambah selama beberapa pekan terakhir, pada pemberlakuan masa PPKM Darurat nanti KAI Commuter bekerjasama dengan Satgas COVID-19 akan terus melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap harinya di sejumlah Stasiun.Kominfo (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com