Infrastruktur & Transportasi

Atasi Kesenjangan Digital, Menkominfo Bangun Infrastruktur

PEMERINTAH Republik Indonesia membangun infrastruktur digital yang kuat dan inklusif untuk meningkatkan konektivitas telekomunikasi dalam menjembatani kesenjangan digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum pandemi untuk mempercepat transformasi digital. Bahkan telah menerapkan strategi untuk mengatasi kesenjangan digital melalui penguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta digital, dan pembentukan hukum yang tepat untuk melengkapi regulasi primer.

“Strategi ini saling berhubungan dan sama pentingnya dalam upaya Indonesia untuk membangun infrastruktur digital di Indonesia. Tidak hanya akan membantu pemulihan ekonomi, tetapi juga akan menuntun kita menuju jalan menjadi masyarakat digital yang tangguh,” jelasnya dalam Sesi Ketiga Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital secara virtual dari Jakarta, Kemaren.

Guna pemerataan pembangunan infrastruktur di semua level, Menteri mengatakan Pemerintah Republik Indonesia telah secara masif membangun infrastruktur internet di wilayah yang belum terjangkau akses internet.

“Infrastruktur digital yang memadai ini adalah prasyarat untuk mewujudkan transformasi digital,” ungkapnya.

Selain itu, Indonesia juga menargetkan peluncuran Satelit High-Throughput SATRIA-1 pada tahun 2023 untuk penyediaan akses internet di seluruh titik layanan publik Indonesia yang belum tersedia akses internet.

“Satelit multifungsi SATRIA-I ini digunakan untuk melengkapi jaringan kabel serat optik yang sudah terbangun. Jadi, ini adalah salah satu misi konektivitas inklusif yang diwujudkan dalam agenda transformasi digital,” tutur Menkominfo.

Kementerian Kominfo, menurut Menteri, memastikan keberlanjutan proyek-proyek tersebut salah satunya melalui implementasi Program Universal Service Obligation (USO). Bahkan, Menteri Johnny juga mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta untuk mendorong pengembangan infrastruktur telekomunikasi broadband di Indonesia.

“Ini untuk melengkapi regulasi primer infrastruktur digital, jadi Indonesia punya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan tahun lalu,” ujarnya.Kominfo (***)

Ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com