Hukum

Untuk Wilayah Palembang, Februari Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

DIRLANTAS Polda Sumsel akan memberlakukan e-TLE, mulai Selasa, (1/2/2022). Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera e-TLE dilakukan di 9 titik jalan protokol Palembang sehingga nantinya bila terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera e-TLE akan diberlakukan penindakan tilang per 1 Febuari 2022,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Harris Batara, S.H., S.I.K, Minggu (30/1/2022).

Kasubdit Gakkum Ditlantas menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi. Pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi akan mulai di denda tilang.

Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalu PT Pos hasil capture berikut edukasi.

“Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak,” papar dia.

Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.

“Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya,” ujar dia.
Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com