Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
  • visibility 1.183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROBI Okta Fahlevi (35) terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang turut menyeret nama Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu dipastikan dalam putusa vonis Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/1).

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP, dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,”ujarnya.

Sekedar mengingatkan, Robi sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 2 September 2019. Dalam OTT tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Elfin Muchtar dan Bupati Muara Enim juga ikut tertangkap.

Saat penangkapan, tim KPK turut menyita uang suap sebesar 35.000 dollar AS.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 6 kurungan. Dimana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Inginkan Setiap Pertemuan Nasional Perkenalkan Ornamen Khas Daerah

    Gubernur Inginkan Setiap Pertemuan Nasional Perkenalkan Ornamen Khas Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 815
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H Herman Deru minta setiap pertemuan Nasional seperti seminar tonjolkan ornamen khas daerah diantaranya pakaian Tanjak dan Selendang. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menerima Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang belum lama ini. Audinesi itu dalam rangka akan dilaksanakannya Seminar Nasional secara Online untuk mensinergikan […]

  • Sumsel Pilot Project Program Rawa

    Sumsel Pilot Project Program Rawa

    • calendar_month Kamis, 6 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Provinsi Sumsel menjadi pilot project program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi). Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dihadapan Menteri Pertanian Republik Indonesia Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P menyatakan siap dengan program tersebut. Pemerintah Provinsi Sumsel bersama seluruh rakyat Sumsel optimistis akan mengembalikan kejayaan Provinsi Sumsel sebagai lumbung pangan. Hal tersebut […]

  • Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 2021

    Kemenhub Segera Terbitkan Permenhub Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 2021

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 954
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan […]

  • Alex Noerdin: Pak Menteri Ingin Tanjung Carat Dipercepat

    Alex Noerdin: Pak Menteri Ingin Tanjung Carat Dipercepat

    • calendar_month Jumat, 23 Mar 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.099
    • 0Komentar

    Pak Menteri setuju, malah beliau mau ini dipercepat. Kalau ini proses ini selesai bisa kita launching.

  • Bandit Bersenpi di Ringkus Polres Pagar Alam Yang Beraksi di Kawasan Wisata Gunung Dempo

    Bandit Bersenpi di Ringkus Polres Pagar Alam Yang Beraksi di Kawasan Wisata Gunung Dempo

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.091
    • 0Komentar

    TIM gabungan Polres Pagaralam berhasil meringkus begal bersenpi yang beraksi dikawasan wisata Gunung Dempo. Dari hasil pengembangan pelaku begal Enal bin Dulgani (28) Warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir beserta salah satu terduga penadah sepeda motor curian, Novi Agus Setiawan (32) Warga Kurung Nyawa Kecamatan Buay Madang, OKU Timur berhasil […]

  • Di Muba, 3 Dokter Hewan Layani Vaksinasi Rabies Gratis

    Di Muba, 3 Dokter Hewan Layani Vaksinasi Rabies Gratis

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.391
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu- Punya hewan peliharaan tapi belum dilakukan vaksinasi rabies? Bawa hewan peliharaan kalian khususnya untuk jenis hewan Anjing, Kucing, dan Kera. Terhitung Maret 2019 ini Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin menggratiskan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan warga Muba. “Vaksinasi rabies gratis ini dibuka Senin-Kamis. Pagi mulai pukul 08.00-12.00 WIB dan […]

expand_less
WordPress Archive Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables Mighty URL Shortener | Short URL Script MIH – Personal Portfolio & Resume Template Kit Miju – Conscious Product Elementor Template Kit Mikado One – Multipurpose Business WordPress Theme Miker – Movie & Film Studio Elementor Template Kit Mikrospa – Spa & Massage Elementor Template Kit Milan – Blog & Magazine Elementor Template Kit Milan : Restaurant WordPress theme