Minggu, 16 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
  • visibility 1.147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROBI Okta Fahlevi (35) terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang turut menyeret nama Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu dipastikan dalam putusa vonis Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/1).

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP, dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,”ujarnya.

Sekedar mengingatkan, Robi sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 2 September 2019. Dalam OTT tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Elfin Muchtar dan Bupati Muara Enim juga ikut tertangkap.

Saat penangkapan, tim KPK turut menyita uang suap sebesar 35.000 dollar AS.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 6 kurungan. Dimana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Pemerintahan Good Governance, Wabup OKI Hadiri Munas Fitra

    Dorong Pemerintahan Good Governance, Wabup OKI Hadiri Munas Fitra

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.249
    • 0Komentar

    WAKIL Bupati Ogan Komering Ilir, H. M. Djakfar Shodiq turut menghadiri Musyawarah Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berlangsung di Hotel Beston Palembang, Rabu (11/32020). Wabup Shodiq menjadi satu-satunya wakil kepala daerah yang tampak hadir langsung pada Kegiatan yang mengusung tema “20 Tahun FITRA : Kerja Kolektif Menuju Daulat Rakyat Atas Anggaran.” “Saya mengapresiasi […]

  • Dukung Kedaulatan Pangan, Sumsel Targetkan Bangun Irigasi Seluas 1 Hektare

    Dukung Kedaulatan Pangan, Sumsel Targetkan Bangun Irigasi Seluas 1 Hektare

    • calendar_month Selasa, 17 Jul 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 900
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Provinsi Sumsel berencana membangun irigasi seluas 1 hektare guna mewujudkan kedaulatan pangan sejalan “Nawacita”. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan infrastruktur irigasi dan pengelolaan Sumber Daya Air yang terpadu menjadi faktor penentu, dimana pemerintah pusat telah menargetkan pembangunan infrastruktur irigasi baru seluas 1 juta hektare. Diharapkan katanya dapat meningkatkan produktivitas pangan demi […]

  • Proyek Pompanisasi Sungai Bendung Ditargetkan Tuntas pada Oktober

    Proyek Pompanisasi Sungai Bendung Ditargetkan Tuntas pada Oktober

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 826
    • 0Komentar

    PROYEK pompanisasi Sungai Bendung di Jalan Ali Gathmir, Kelurahan  10 Ilir ditargetkan rampung 100%pada Oktober 2019 meskipun penyelesaian proyek tersebut masih terkendala pembebasan lahan yang belum inkrah. Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustina mengingatkan pelaksanaan proyek untuk bekerja cepat dan baik. “Saya ingin bisa selesai tepat waktu, agar dapat mengantisipasi air, “katanya saat meninjau realisasi proyek pompanisasi Sungai […]

  • Terkait Rencana Revitalisasi Instalasi Nuklir Milik BRIN, Ini Dilakukan IAEA

    Terkait Rencana Revitalisasi Instalasi Nuklir Milik BRIN, Ini Dilakukan IAEA

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 556
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, Tangerang Selatan – Tenaga ahli International Atomic Energy Agency (IAEA) berkunjung ke Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie Serpong, Tangerang Selatan pada 10 hingga 11 Oktober 2022. Kunjungan merupakan bagian dari IAEA Peer Review Mission Research Reactors and Waste Management Facility terkait rencana […]

  • Pemerintah Prioritaskan Kesehatan dan Keamanan Masyarakat Libur Nataru

    Pemerintah Prioritaskan Kesehatan dan Keamanan Masyarakat Libur Nataru

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 697
    • 0Komentar

    PEMERINTAH memprioritaskan perlindungan Kesehatan dan keamanan masyarakat selama libur Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 karena itu sudah menjadi prioritas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan, perlindungan kesehatan dilakukan dengan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menjaga ketertiban di rumah dan tempat umum. “Perlindungan kesehatan dan […]

  • Silaturahmi Bersama Mahasiswa Papua, Polda Sumsel Berikan Tali Asih

    Silaturahmi Bersama Mahasiswa Papua, Polda Sumsel Berikan Tali Asih

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.837
    • 0Komentar

    POLDA Sumsel bersilaturahmi dengan mahasiswa asal Papua dan Papua Barat, di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya. Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Ratno Kuncoro, berdiskusi belasan Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (Kompas). Mengenai aktivitas kegiatan belajar mengajar mahasiswa dan kehidupan di mess kampusnya. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan diakhiri makan siang bersama. Dir Intelkam […]

expand_less
WordPress Archive Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables Mighty URL Shortener | Short URL Script MIH – Personal Portfolio & Resume Template Kit Miju – Conscious Product Elementor Template Kit Mikado One – Multipurpose Business WordPress Theme Miker – Movie & Film Studio Elementor Template Kit Mikrospa – Spa & Massage Elementor Template Kit Milan – Blog & Magazine Elementor Template Kit Milan : Restaurant WordPress theme