Senin, 7 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap, Robi Okta Fahlevi Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle Yosep Indra Praja
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2020
  • visibility 1.156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROBI Okta Fahlevi (35) terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang turut menyeret nama Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif, divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu dipastikan dalam putusa vonis Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/1).

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp 13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp 130 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP, dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,”ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,”ujarnya.

Sekedar mengingatkan, Robi sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 2 September 2019. Dalam OTT tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim Elfin Muchtar dan Bupati Muara Enim juga ikut tertangkap.

Saat penangkapan, tim KPK turut menyita uang suap sebesar 35.000 dollar AS.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider 6 kurungan. Dimana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  [***]

  • Penulis: Yosep Indra Praja

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI -75, 7.577 Penghuni Lapas se -Sumsel Peroleh Remisi, 91 Orang Hirup Udara Segar

    HUT RI -75, 7.577 Penghuni Lapas se -Sumsel Peroleh Remisi, 91 Orang Hirup Udara Segar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 976
    • 0Komentar

    SEBANYAK  7.577 penghuni lapas se Sumsel yang akan mendapatkan remisi di antaranya sebanyak 91 orang langsung menghirup udara bebas sebagai kadi di HUT RO ke -75.  Untuk tahun ini penyerahan remisi tersebut rencananya digelar di Lapas Merah Mata. Gubernur Sumsel H.Herman Deru menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ajub Suratman beserta rombongan, […]

  • Tahun Baru, Ayo Nonton Festival Rakyat di Jakabaring

    Tahun Baru, Ayo Nonton Festival Rakyat di Jakabaring

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.228
    • 0Komentar

    Pada festival ini, warga akan dimanjakan dengan meriah festival lampion dan pertunjukan musik, dan diakhiri dengan Festival kembang Api

  • Ratusan Emak emak di Jakabaring Ikut Senam Bersama Cawako Palembang Fitrianti Agustinda, Ini Asanya.. 

    Ratusan Emak emak di Jakabaring Ikut Senam Bersama Cawako Palembang Fitrianti Agustinda, Ini Asanya.. 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.789
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Ratusan emak emak di kawasan komplek Perumahan OPI membanjiri pelataran Danau OPI Kecamatan Jakabaring Palembang mengikuti senam bersama Cawako Palembang Fitrianti Agustinda, Ahad (15/9/2024). Melalui senam bersama ini, adik kandung almarhum Romi Herton ini mengajak masyarakat di kawasan Jakabaring untuk menjaga kesehatan dengan rajin senam dan berolahraga. “Ayo kita sempat waktu untuk senam […]

  • Duh..PJ Bupatinya Ketemu Lagi dengan Keluhan Petani Terkait Masalah Klasik & Akut Ini Setiap Kunjungan ke Desa-desa, Ntah Siapa yang Salah ?

    Duh..PJ Bupatinya Ketemu Lagi dengan Keluhan Petani Terkait Masalah Klasik & Akut Ini Setiap Kunjungan ke Desa-desa, Ntah Siapa yang Salah ?

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.299
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Petani di Desa Kabupaten selalu mengeluh terhadap pasokan pupuk subsidi ketika memasuk musim tanam. Kelangkaan pupuk memang sangat klasik, bahkan sudah sangat akut, ntah siapa yang salah ?Persoalan kelangkaan pupuk subsidi dan non subsidi di Kabupaten Muba menjadi perhatian serius Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Bahkan, di setiap kunjungan kerja ke desa-desa Pj Bupati […]

  • Film “Jangan Buang Ibu” Bikin Ratu Dewa Tersentuh, Ini Pesannya

    Film “Jangan Buang Ibu” Bikin Ratu Dewa Tersentuh, Ini Pesannya

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    ADA momen sering terlihat sederhana di permukaan, namun diam-diam menyimpan makna yang dalam disaat kita melihat lebih dekat. Itulah yang terjadi saat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menerima audiensi tim produksi Leo Pictures di rumah dinas wali kota, Kamis (9/4/2026). Pertemuan itu awalnya berjalan seperti biasa, penuh agenda promosi dan penjelasan proyek film, akan tetapi […]

  • Kementerian BUMN RI, Herman Deru Gubernur Top Pembina BUMD Terbaik

    Kementerian BUMN RI, Herman Deru Gubernur Top Pembina BUMD Terbaik

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 908
    • 0Komentar

    SETELAH pada tahun 2020 mendapatkan penghargaan sebagai Top Pembina BUMD Awards 2020, kali ini untuk ke dua kalinya  Gubernur Sumsel Herman Deru kembali terpilih menjadi Top Pembina BUMD Terbaik 2021. Penghargaan Top BUMD Awards 2021 kategori Top Pembina BUMD terbaik untuk Gubernur Sumsel H.Herman Deru tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Mawardi Yahya di dampingi […]

expand_less
WordPress Archive Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables Mighty URL Shortener | Short URL Script MIH – Personal Portfolio & Resume Template Kit Miju – Conscious Product Elementor Template Kit Mikado One – Multipurpose Business WordPress Theme Miker – Movie & Film Studio Elementor Template Kit Mikrospa – Spa & Massage Elementor Template Kit Milan – Blog & Magazine Elementor Template Kit Milan : Restaurant WordPress theme