Hukum

Tak Sampai Palu Hakim, Ribut Buruh di Muba Diredam

ist

SETIAP perselisihan buruh dan perusahaan harus berakhir di pengadilan, bisa-bisa palu hakim di Muba sudah minta pensiun dini. Untungnya, sepanjang 2025, palu itu masih anteng di tempatnya. Soalnya, 24 perselisihan hubungan industrial berhasil diredam tanpa harus ribut sampai meja hijau. Tidak ada drama ala sinetron, tidak ada adu urat leher, apalagi lempar-lempar pasal.

Di Musi Banyuasin, ribut soal kerjaan rupanya tidak selalu harus pakai nada tinggi. Cukup pakai meja mediasi. Duduk, minum kopi, bicara pelan-pelan. Negara datang bukan bawa palu, tapi bawa akal sehat. Itulah yang dilakukan Disnakertrans Muba, mereka tidak menunggu api membesar baru sibuk cari air. Puntung rokok masih hangat, sudah langsung disiram.

Pasalnya, konflik buruh itu seperti cabe rawit. Kecil, tapi pedas. Salah urus dikit, bisa bikin satu kantor panas tujuh turunan. Upah telat, jam kerja ngaco, hak dipotong tanpa aba-aba. Awalnya cuma ngomel di kantin. Besoknya mulai status WA. Lusa demo kecil-kecilan. Minggu depannya, kalau tak dicegah, bisa masuk pengadilan.

Di sinilah peran mediasi jadi penyelamat. Tapi jangan salah, mediasi bukan sekadar acara “ayo damai, ayo foto, ayo pulang.” Kalau mediatornya asal-asalan, damainya cuma di depan. Belakangnya masih panas. Karena itu, Disnakertrans Muba pasang standar tinggi. Mediator harus bersertifikat nasional, bukan hasil tunjuk-tunjuk pas rapat.

Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, tampaknya paham betul tentang konflik kerja itu bukan soal siapa paling keras teriak. Ini soal siapa paling paham aturan dan paling sabar mendengar. Makanya, sesuai Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, fungsi mediasi dijalankan oleh orang yang sudah lulus uji kompetensi. Bahasa kasarnya, bukan mediator ecek-ecek.

Hasilnya kelihatan. Sepanjang 2025, ada 24 perselisihan yang beres tanpa pengadilan. Dua puluh empat. Bukan dua, bukan empat. Itu bukan angka sulap. Itu bukti bahwa kalau negara turun tangan dengan cara yang benar, ribut bisa disusutkan jadi obrolan.

Lucunya, masih ada yang berpikir kalau mengadu ke Disnakertrans itu ribet. Padahal sekarang, ngadu soal hubungan industrial hampir semudah pesan gorengan. Mau datang langsung boleh. Mau WhatsApp bisa. Mau email silakan. Bahkan website juga ada. Negara sekarang tidak lagi pakai gaya “datang jam kerja, bawa map cokelat, tunggu dipanggil” malah sudah naik level.

Oleh karena itu, dengan kanal pengaduan yang terbuka ini, banyak masalah bisa ketahuan sebelum berubah jadi gunung. Ibarat kompor bocor, kalau cepat dicium baunya, tidak sampai meledak. Disnakertrans Muba memilih mencium bau lebih awal, bukan menunggu dapur terbakar.

Bagi perusahaan, ini sebenarnya kabar baik. Konflik cepat selesai, hubungan kerja tidak rusak, produktivitas jalan terus. Bagi pekerja, ini juga angin segar. Hak bisa diperjuangkan tanpa harus habis waktu dan tenaga. Semua diuntungkan, kecuali mungkin ego yang hobi menang sendiri.

Jadi intinya dalam dunia kerja, ribut itu wajar. Yang tidak wajar adalah memelihara ribut seperti piaraan. Kalau ada masalah, bicarakan. Kalau buntu, mediasi. Jangan sedikit-sedikit pengadilan. Karena pengadilan itu seperti operasi besar. Perlu kalau darurat, tapi jangan dijadikan obat sakit kepala.

Nah, masuk 2026 ini, langkah Disnakertrans Muba ini patut dicatat. Mereka tidak menjual janji, tapi menunjukkan hasil. Mereka tidak sibuk pencitraan, tapi sibuk meredam konflik. Harmoni hubungan industrial ternyata tidak lahir dari baliho besar, tapi dari kerja sunyi yang konsisten.

Sebab,  damai itu bukan karena semua orang baik. Damai terjadi karena ada sistem yang bikin orang mau duduk dan bicara. Mediasi yang profesional, mediator yang paham aturan, dan negara yang tidak pura-pura tuli.

Kalau ribut buruh dan perusahaan bisa selesai tanpa palu hakim, kenapa harus ribut sampai babak belur? Musi Banyuasin sudah membuktikan, kadang yang dibutuhkan bukan suara paling keras, tapi telinga yang mau mendengar dengan kepala yang dingin.(***)

Terpopuler

To Top