Selasa, 6 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Menjadi Prolegnas

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Menjadi Prolegnas

  • account_circle Bono
  • calendar_month Selasa, 1 Mei 2018
  • visibility 1.101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumselterkini.id, Jakarta – Refleksi lain dari kasus bocornya data pelanggan Facebook, menurut Kabid Hubungan Antar Lembaga APJII Tedi Supardi Muslih adalah pentingnya keamanan data pribadi. Tedi yang aktif  Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia, mendesak Kementerian Kominfo untuk segera mengegolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Menurut Tedi yang tercatat sebagai inisiator berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati.

“Jangan sampai kasus mallware Wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN, setalah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindangan data pribadi,” tegas Tedi belum lama ini.

Tedi mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Senada, ahli digital forensik Rubi Alamsyah juga mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber.

“Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum ngerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi,” sesal Rubi.

Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka. Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.

“NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas,” tutur Rubi.

Dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, antara masyarakat dan pemerintah.

“Nah, pentingnya undang-undang PDP itu salah satunya itu. Kalo masyarakat dan pemerintah sudah mengerti apa yang harus dijaga, seprti nomor KK dan NIK kita. Pihak ketiga juga harus tahu bahwa kita sebagai masyarakat seringkali menyerahkan data penting itu ke berbagai keperluan seperti daftar sekolah, ke bank, ke instansi, atau daftar ke mana pun. Jadi pihak ketiga ini, harus menjaga data nomor penting itu sesuai dengan standard PDP nanti,” tegas Rubi.

Berkaitan dengan kebocoran data Facebook itu, menurut Rubi, RUU PDP sangat bisa diandalkan untuk melacak kebocoran, hingga pemberian sanksi bagi pembocor data.

“Jadi kalo ada bocor, bisa ditelusuri. Bocornya dari mana dan kenapa. Lalu sanksinya apa. Semuanya harus diatur dalam undang-undang,” tegas Rubi.

Sumber: apjii.or.id

  • Penulis: Bono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supaya Seragam,  Kadisdikpora Buleleng Terbitkan SE tentang Cara Penulisan Ijazah TP 2020/2021

    Supaya Seragam, Kadisdikpora Buleleng Terbitkan SE tentang Cara Penulisan Ijazah TP 2020/2021

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.022
    • 0Komentar

    GUNA menyamakan persepsi antar satuan pendidikan (satdik) mengenai tata cara penulisan ijazah Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.7/5834/Skrt/VI/2021 tentang tata cara penulisan ijazah TP 2020/2021. Penerbitan SE tersebut terungkap saat Kadisdikpora Buleleng memimpin rapat pembahasan tata cara penulisan ijazah TP […]

  • “Pelabuhan Sepi, TKBM Menepi, Jangan Biarkan 1.300 Perut Ditepuk Angin!”

    “Pelabuhan Sepi, TKBM Menepi, Jangan Biarkan 1.300 Perut Ditepuk Angin!”

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pernah dengar pepatah “pelabuhan adalah jantung kota maritim”?. Nah, kalau pelabuhan Boom Baru Palembang sekarang dicek detaknya, hasilnya mungkin denyut lemah, tekanan rendah, dan ekonomi lokal nyaris kolaps. Bukan karena tak ada air laut, tapi karena makin sedikit kapal yang bersandar, dan makin sedikit kapal, makin sepi pula hidup 1.300 buruh bongkar muat […]

  • Banyuasin Terima Mobil Ambulance Dari PTBA
    CSR

    Banyuasin Terima Mobil Ambulance Dari PTBA

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.027
    • 0Komentar

    WAKIL Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono,SH menerima bantuan  dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bukit Asam.Tbk berupa satu unit mobil ambulance, Kamis (25/6/2020). Ambulance ini akan dibantukan untuk Desa Sidang Emas Kecamatan Banyuasin III. Penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) satu unit mobil ambulance diserahkan langsung oleh Gadri Pimpinan PP Angbat & Pemb.Lahan TE-PRAJIN PT. Bukit […]

  • Positif Covid-19 di Banyuasin Bertambah 188 Kasus, SDN 13  BA III Tetap Belajar Dari Rumah

    Positif Covid-19 di Banyuasin Bertambah 188 Kasus, SDN 13  BA III Tetap Belajar Dari Rumah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.247
    • 0Komentar

    KEPALA Sekolah SDN 13 Banyuasin III Burhanuddin.Spd, menegaskan bahwa ada pembatalan rencana uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa SDN 13 Kayuarakuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Menurut dia Jadwal semula KBM Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai sesuai jadwalnya 13 juli 2020, namun berhubung Covid-19 di kabupaten Banyuasin terus meningkat, aktivitas guru tetap seperti […]

  • Antisipasi Klaster Baru saat Cuti Bersama, Begini Asa Wabup untuk Masyarakat OKI

    Antisipasi Klaster Baru saat Cuti Bersama, Begini Asa Wabup untuk Masyarakat OKI

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    PEMKAB. OKI menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di ruang publik terkait kebijakan  cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 28 Oktober -1 November 2020. Menurut Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H.M Dja’far Shodiq Pemkab OKI akan memperketat penerapan protokol kesehatan guna antisipasi munculnya klaster baru saat libur panjang tiba. Hal […]

  • Pemkot Palembang Gelar Sosialisasi E- LHKPN

    Pemkot Palembang Gelar Sosialisasi E- LHKPN

    • calendar_month Senin, 28 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.321
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang menggelar sosialisasi tata cara pengisian formulir E E-LHKPN tahun 2019 guna menciptakn transparan pejabatnya terkat harta kekayaan. Menurut Asisten 1 Pemerintah Kota Palembang,  Sulaiman Amin penyusunan pelaporan E-LHKPN ini  secara langsung dikelolah operetor, sehingga di dalam pelaporan ini benar-benar materi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan. “Sistem yang digunakan […]

expand_less
WordPress Archive GamiPress Frontend Awards GamiPress Leaderboards GamiPress Mark As Completed GamiPress Nominations GamiPress Notifications GamiPress Points Cards GamiPress Points Exchanges GamiPress Points Limits GamiPress Points Payouts GamiPress Progress