Hukum

Rugikan PT SBA, Pemda Harus Stop Pengerjaan Hotel Ibis

project-hotel-ibis-palembang

Pemerintah,  baik kota dan provinsi harus menstop pengerjaan pembangunan Hotel Ibis di Jalan Kol.  Iskandar menyusul pengerjaannya banyak merugikan pihak lain.

SUMSEL TERKINI. ID,  Palembang – Pemerintah,  baik kota dan provinsi harus menstop pengerjaan pembangunan Hotel Ibis di Jalan Kol.  Iskandar menyusul pengerjaannya banyak merugikan pihak lain.

Pengerjaan hotel tersebut oleh PT Indo Citra Mulia juga sangat merugikan PT Sebangun  Bumi Andalas (SBA).

“Kami minta pemerintah Kota Palembang memberhentikan dulu pengerjaan Hotel Ibis yang dilakukan oleh PT Indo Citra Mulia, karena banyak kerusakan yang terjadi disekitar lokasi akibat pembangunan hotel itu, salah satunya berdampak pada kerusakan bangunan klien kami SBA, “ujar Iir Sugiarto dan Ade Akbar dari LBH PWI selaku Kuasa Hukum General Affair Deni Mulyawan PT Sebangun Bumi Andalas, Rabu (26/7/2017).

Adapun kerusakan akibat pembangunan Hotel Ibis lanjut dia, berdampak pada kerusakan lahan milik kliennya lantaran terjadi penurunan level tanah akibat pemasangan ground achor.

Selain itu lanjutnya kerusakan lainnya juga terjadi pada pagar tembok, yang mengalami keretakan sehingga terpaksa dirobohkan karena dikhawatirkan akan menimpa warga.

“Pekerja SBA juga ada yang terperosok ke tanah akibat pembangunan hotel itu. Perosalan lain juga adanya pemasangan crane tower tanpa izin yang membuat kliennya dan warga sekitar lokasi khawatir tertimpa.

“Pemasangan crane tower itu tanpa izin dari warga sekitar utamanya klien kami, tentunya membuat khawatir akan tertimpa, karena crane itu beroperasi melwati wilayah klien kami,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mendesak Pemerintah Kota Palembang menyetop pengerjaan pembangunan Hotel Ibis. Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Gubernur Sumsel, DPRD Sumsel, Pemkot Palembang dan DPRD Palembang yang mana isinya untuk mengevaluasi izin dan menyetop pembangunan  hotel Ibis.

“Kami juga telah melaporkan ke Polresta Palembang dengan nomor laporan STTLP/593/III/2017/SPKT. Pada 8 Maret lalu,” pungkasnya. 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com