Pemerintahan

Wagub Sumsel Sambut Baik Pengelolaan KB/PLKB Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

ishak-mekki

Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki menyaksikan acara, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) kepada Bupati/walikota Se- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilanjutkan Penyerahan SK PKB/PLKB Secara Simbolis, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel

Foto : Humas Pemprov Sumsel

SUMSEL TERKINI. ID, Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki menyaksikan acara, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyuluh Keluarga Berencana/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) kepada Bupati/walikota Se- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilanjutkan Penyerahan SK PKB/PLKB Secara Simbolis, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel. Rabu (26/07)

Hadir pula dalam kesempatan ini Direktur Kerja Sama Pendidikan Kependudukan Ahmad Taufik, S. Kom. M. Ap, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri RI Drs. Binar Ginting. M.M, Asisten Berdata dan Tata Negara Zulkifli, SH. MH, Bupati/Walikota Se- Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berkesempatan hadir.

Dalam Laporannya Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumsel Drs. Waspi menyampaikan, Pelaksanaan serah terima PLKB/PKB dengan dasar pengelolaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana (KB) dan petugas lapangan KB, merupakan amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam alih kelola PKB dan PLKB ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014.

Adapun untuk jumlah PKB/PLKB yang diserahterimakan dari Pemerintah Daerah ke BKKBN pusat sebanyak 479 orang, dimana secara rinci diuraikannya perkabupaten antara lain, Kabupaten Musi Banyuasin 45 orang, Kabupaten OKI 45 orang, Kabupaten OKU 29 orang, Kabupaten Muara Enim 37 orang, Kabupaten Lahat 48 orang, Kabupaten Musi Rawas 25 orang, Kota Palembang 50 orang, Kota Prabumulih 22 orang, Kota Lubuk Linggau 28 orang. Dilanjutkan dengan Kota Pagar Alam 15 orang, Kabupaten Banyuasin 51 orang, Kabupaten Ogan Ilir 7 orang, Kabupaten OKU Selatan 31 orang, Kabupaten OKU Timur 24 orang, Kabupaten Empat Lawang 12 orang, Kabupaten Pali dua orang, dan yang terakhir Kabupaten Muratara sembilan orang.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membukakan pintu bagi Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Penyuluh Keluarga Berencana untuk kembali ke rumah lama. Rumah yang ditinggalkan Seiring bergulirnya babak desentralisasi yang menjadikan sebagai pegawai daerah,” ungkapnya

Sementara Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki menuturkan, Dari sisi kepegawaian pengalihan PKB / PLKB Ke Pusat di yakini akan menjadikan penjenjangan karir khusus, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dimana pegawai tidak terbatas dengan kuota di Kabupaten dan Kota yang bersangkutan. Ditambahlagi jenjang karir ini didukung dengan fasilitas memadai karena Pemerintah Pusat memiliki kekhususan dalam pembinaan kesejahteraan.

“Pegawai pusat juga tidak terpengaruh dengan adanya mutasi pegawai, terutama kemungkinan pindah ke instansi lain. Dari sisi operasional, PKB / PLKB akan lebih fokus lagi melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai standar yang telah ditetapkan,” terangnya

Lanjut Ishak, untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin akan muncul, ia berharap terkoordinasinya antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat. “Sehingga pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga di Sumatera Selatan akan lebih berdaya guna, efektif dan efisien,” tuturnya

Masih Ishak, Pengalihan PKB/PLKB menjadi pegawai pusat memiliki sejumlah tantangan baik itu kepegawaian maupun operasional. Seperti dari sisi kepegawaian, harus diakui pengembangan karir dan promosi sangat terbatas karena tidak bisa mendapat promosi untuk jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah. Kondisi ini  berpotensi memicu kejenuhan yang dikhawatirkan berakibat pada penurunan kinerja. Apalagi tantangan operasional tak kalah besarya menyangkut munculnya dualisme kepemimpinan. Secara administratif, PKB/PLKB bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat Namun, secara operasional bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kabupaten/Kota tidak bisa langsung memberikan Reward dan Punishment tanpa melalui Pemerintah Pusat. Hal ini dianggap akan  menyulitkan pembinaan pegawai,” pungkasnya

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com