Hukum

“Rp 616 Miliar Kembali, Kredit Bank Negara Jadi PR Besar”

ist

UANG negara itu kalau sudah keluar rumah, kelakuannya sering mirip mantan, pergi tanpa pamit, pulang setengah-setengah, sambil bilang, “yang lain nyusul.” Maka ketika kabar Rp 616 miliar berhasil diselamatkan mencuat ke publik, reaksi wajar kalau campur aduk. Ada lega, ada heran, ada juga tanya dalam hati. Kok, bisa sejauh itu perginya?

Cerita ini mengemuka di Palembang, Rabu, 7 Januari 2026. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan langsung kepada wartawan  uang ratusan miliar tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Dari penjelasan itu, satu hal langsung terbaca terang, negara tidak sedang panen uang, tapi sedang menarik kembali haknya sendiri. Sebelumnya, lebih dari Rp 506 miliar telah lebih dulu disita. Lalu pada awal Januari ini, ada lagi pengembalian tambahan sekitar Rp 110 miliar. Totalnya mencapai Rp 616,5 miliar lebih. Angka yang besar, tapi belum cukup untuk bikin negara tersenyum lepas.

Masalahnya, estimasi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Artinya, yang pulang baru separuh jalan. Sisanya masih entah di mana. Negara boleh lega sebentar, tapi belum bisa menarik napas panjang. Ini bukan akhir cerita, baru pembuka bab.

Kalau ditarik ke logika warung kopi, situasinya sederhana, uang dipinjamkan dengan dalih usaha, namun  usaha yang dijanjikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditinggalkan. Kredit yang seharusnya jadi bahan bakar ekonomi, malah berubah jadi bensin yang tumpah ke mana-mana. Yang terbakar bukan cuma kas, tapi juga kepercayaan.

Ironinya, semua ini terjadi di bank milik negara. Bank yang selama ini identik dengan slogan pembangunan dan keberpihakan pada rakyat. Tapi realitas di lapangan menunjukkan, label “plat merah” tidak otomatis kebal dari praktik kelabu. Kredit bisa melenceng, prosedur bisa dilompati, dan pengawasan bisa tertinggal jauh di belakang kreativitas pelaku.

Masih dalam penjelasan yang sama, Vanny Yulia Eka Sari juga membeberkan perkembangan perkara lain yang tak kalah menarik perhatian. Di Kabupaten Muara Enim, tepatnya di wilayah Semendo, penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah masih berjalan.

Jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 127 orang. Satu tersangka bahkan telah ditetapkan sebagai buronan sejak akhir Desember 2025 karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Patut dicatat & apresiasi

Adegan ini membuat cerita makin terasa seperti dagelan mahal, aparat hukum sibuk merapikan berkas dan menghitung kerugian negara, sementara tersangka justru menghilang. Negara lari maraton, pelaku main petak umpet. Kredit mikro yang semestinya menopang usaha kecil, malah meninggalkan lubang besar di kepercayaan publik.

Belum cukup sampai di situ. Kejati Sumsel juga masih mengusut dugaan kredit fiktif di wilayah OKU Timur. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Lokasi berbeda, modus serupa. Polanya berulang, seperti kaset lama yang diputar ulang dengan sampul baru.

Dari rangkaian ini, sulit untuk terus menyebut semua sebagai kebetulan. Kalau satu dua kasus, mungkin bisa disebut kecolongan. Tapi kalau berulang di banyak tempat, berarti ada yang salah secara sistemik. Pengawasan longgar, prosedur bisa dinegosiasikan, dan jabatan sering dianggap tiket masuk ke ruang-ruang yang seharusnya terkunci.

Di titik ini, langkah Kejati Sumsel yang menekankan pengembalian kerugian negara patut dicatat dan diapresiasi. Penegakan hukum memang tidak cukup berhenti di penetapan tersangka dan vonis pengadilan. Mengembalikan uang negara adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri. Tanpa pemulihan, hukuman terasa pincang.

Namun, pengembalian Rp 616 miliar juga tidak boleh membuat publik terlena. Ini bukan prestasi yang pantas dirayakan dengan konfeti. Ini lebih mirip pengingat keras bahwa uang negara pernah melenggang sejauh itu tanpa hambatan berarti. Bahkan selama sistem belum benar-benar dibenahi, potensi pengulangan selalu ada.

Oleh sebab itu,  uang negara bukan alat sulap yang boleh menghilang lalu muncul lagi sambil minta tepuk tangan. Setiap rupiah punya alamat dan tanggung jawab. Kalau hari ini sebagian sudah kembali, itu patut dicatat. Tapi yang lebih penting, jangan sampai dagelan mahal bernama korupsi ini dianggap biasa. Karena ketika yang luar biasa sudah terasa biasa, kerugian berikutnya tinggal menunggu waktu. (***)

Terpopuler

To Top