Hukum

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 6.800 Ekor Benur Senilai 1 Miliar Rupiah Lebih, Dibungkus Dengan 23 Plastik

Tribratanews

TIM Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli benih lobster sebanyak 6.800 ekor di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penindakan itu berawal dari informasi warga tentang kegiatan jual-beli benih bening lobster pada Minggu, 20 Juni lalu.

“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM),” terang Kabidhumas.

Pihaknya berhasil meringkus dua pelaku berinisial M dan AA yang merupakan warga Sumber Agung.

“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150 ribu per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” tambah Kabidhumas.

Selain itu, Kabidhumas juga menegaskan, pelaku bisa dijerat tindak pidana yang melanggar Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com