Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • visibility 723
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANYAKNYA pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak, hal ini menyebabkan anak menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini.

“Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,” kata Femmy Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Untuk pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, kata Femmy agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban.

Selain itu, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar mereka tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh kembang anaknya.

“Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial, bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk optimalisasi tumbuh kembangnya,” kata Femmy.

Hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP tersebut agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan. Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sumsel Mawardi Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD 

    Wagub Sumsel Mawardi Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi DPRD 

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LX (60) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda, menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD  Provinsi Sumsel Muhammad Yansuri, S.Ip di […]

  • 3 Menit Keluarkan Jurus Jitu, Gub Sumsel Berhasil Kumpulkan Dana, Untuk Apa ?

    3 Menit Keluarkan Jurus Jitu, Gub Sumsel Berhasil Kumpulkan Dana, Untuk Apa ?

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.353
    • 0Komentar

    KURANG dari tiga menit Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  berhasil mengumpulkan sejumlah dana sebagai infaq yang akan diperuntukan sebagai dana pembangunan menara Masjid besar KH. Balkhi Jalan KH. Balkhi 16 Ulu Kecamatan SU II Talang Banten Palju Palembang. Dalam sambutannya saat usai sholat jumat berjemaah di masjid besar KH. Balkhi tersebut, Herman Deru mengapresiasi […]

  • Lagi, Pemkot Palembang Adakan Tes Urine, Nah.. Hasilnya Diserahkan ke Walikota

    Lagi, Pemkot Palembang Adakan Tes Urine, Nah.. Hasilnya Diserahkan ke Walikota

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.089
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kota Palembang kembali menyelenggarakan tes urine dilingkungan Kantor Sekretarian Daerah [Setda], sebelumnya tes urine tersebut Dinas Perhubungan dan Kesbangpol Palembang. Tes urine dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Tes itu diikuti oleh Sekretaris Daerah, Ratu […]

  • Wawako Diminta Jadi Dewan Panasehat IWO Palembang

    Wawako Diminta Jadi Dewan Panasehat IWO Palembang

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    WAKIL Walikota Palembang Fitrianti Agustinda diminat Ikatan Wartawan Online (IWO) kota Palembang untuk menjadi Dewan Penasehat dalam organisasi seiring bakal dirombaknya struktur keorganisasian yang berdiri pada 2017. “Di tahun 2020 ini, kita IWO Kota Palembang sengaja melakukan perapian struktur dan meminta beliau untuk menjadi Dewan Penasehat kita. Hal tersebut memang tepat, karena beliau pengayom kita […]

  • Rahasia KWT Muba Tetap Produktif di Tengah Pandemi COVID-19

    Rahasia KWT Muba Tetap Produktif di Tengah Pandemi COVID-19

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.696
    • 0Komentar

    MESKI terbatas oleh kondisi ekonomi dan sosial di tengah pandemi COVID-19, Kelompok Wanita Tani (KWT) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemkab Muba terus berupaya tetap produktif menjaga ketahanan pangan warga. Hal ini karena Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kegiatan pasar tani yang kegiatannya ditinjau Ketua Dekranasda Muba Hj Thia Yufada Dodi Reza di Sekayu, Rabu. Dalam kesempatan […]

  • Bakal Turunkan ASN ke Desa Untuk Pantau Program SDGs Desa

    Bakal Turunkan ASN ke Desa Untuk Pantau Program SDGs Desa

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 849
    • 0Komentar

    SEKRETARIS  Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid menjelaskan akan menurunkan ASN untuk terjun ke desa untuk mengetahui jalannya program SDGs Desa. Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR untuk membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan, kemarin. Terkait dengan pengawasan […]

expand_less
WordPress Archive WPFomify WooCommerce Addon WPFomify Zapier Addon WPForms – Aweber WPForms – Calculations Addon WPForms – Campaign Monitor WPForms – Conversational Forms WPForms – Custom Captcha WPForms Pro – Drag & Drop WordPress Form Builder WPForms – Drip WPForms – Form Abandonment