Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • visibility 714
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANYAKNYA pemberitaan mengenai kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak, hal ini menyebabkan anak menderita lahir batin serta terampas masa depannya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual ini.

“Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman,” kata Femmy Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Untuk pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, kata Femmy agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban.

Selain itu, Kemenko PMK akan memastikan bahwa anak sebagai korban yang telah memiliki bayi karena menjadi korban perbuatan keji, perlu diberi edukasi tentang parenting dan pengasuhan agar mereka tetap semangat dan optimis untuk mengasuh dan mewujudkan tumbuh kembang anaknya.

“Untuk si bayi, dipastikan akan memperoleh perlindungan sosial, bantuan pemenuhan administrasi kependudukannya dan bantuan layanan untuk optimalisasi tumbuh kembangnya,” kata Femmy.

Hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaku adalah sebagai pendidik di lingkungan terdekat korban maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU No.17/2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP tersebut agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan. Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdullilah, Desember, Warga P11 – Desa Mekar Sari Bisa Nikmati Jalan Mulus

    Alhamdullilah, Desember, Warga P11 – Desa Mekar Sari Bisa Nikmati Jalan Mulus

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

     KONDISI sebagian infrastruktur Jalan di Kecamatan Lalan bertahap diperbaiki Bupati Muba Dodi Reza. Seperti misalnya pembangunan jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Sari Jadi (B2) – Sp Jalan Negara yang saat ini progress pembangunannya sudah mencapai 86 %. Diketahui, dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Sari Jadi (B2) […]

  • Pelayanan Berobat Gratis Palembang Kian Terasa Dampaknya, Jika Tak Ingin Dirawat  di RS, Bisa Kirim Tenaga Medis Secara Berkala

    Pelayanan Berobat Gratis Palembang Kian Terasa Dampaknya, Jika Tak Ingin Dirawat  di RS, Bisa Kirim Tenaga Medis Secara Berkala

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 945
    • 0Komentar

    PROGRAM berobat gratis yang dilakukan Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang kian terasa dampaknya untuk warga pra sejahtera. Bahkan tak tanggung-tanggung, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda pun turun langsung menjemput dan menjenguk kondisi warganya yang sakit. “Kita Jumput bola ke rumah warga yang sakit, “katanya usai menjemput Mursadi, Warga Jalan Urip Sumoharjo Blok Zeni ,Kelurahan 2 Ilir […]

  • Selama Pertemuan G20, Polda Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan

    Selama Pertemuan G20, Polda Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 693
    • 0Komentar

    DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tidak ada penutupan jalan selama berlangsungnya dua pertemuan G20 Finance Meeting 2022 di Jakarta yang berlangsung pada 15-18 Februari 2022 dan 1st FMCBG (Finance Minister Central Bank Governor). “Kami tidak melakukan penutupan jalur mengingat akomodasi dan lokasi acara berdekatan ,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya […]

  • Selama 2021, Polda Kepri Amankan Ratusan Tersangka Narkotika

    Selama 2021, Polda Kepri Amankan Ratusan Tersangka Narkotika

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 813
    • 0Komentar

    SELAMA bulan Januari hingga November 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 425 tersangka kasus Narkotika yang terdiri dari 406 tersangka laki – laki dan 19 tersangka perempuan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Mudji Supriadi mejelaskan berdasarkan catatan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangani sebanyak 68 kasus narkotika. Setelah itu Polresta […]

  • Berantas Penyakit Ternak, Kementan Turunkan Tim

    Berantas Penyakit Ternak, Kementan Turunkan Tim

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 674
    • 0Komentar

    DIREKTUR Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menyampaikan, siap mengerahkan tim untuk menangani penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi yang telah ditemukan di Provinsi Riau. Lumpy Skin isease (LSD) pada sapi telah ditemukan di Indonesia yaitu di Provinsi Riau, setelah sebelumnya juga terjadi di beberapa negara di Asia termasuk […]

  • Asyiik, Kami Sudah Punya Sertifikat CC AN CUP 2019, Kata Peserta

    Asyiik, Kami Sudah Punya Sertifikat CC AN CUP 2019, Kata Peserta

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 836
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Muba – Sebanyak 575 anak-anak usia dini di Kabupaten PALI dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima sertifikat coaching clinic dan festival sepakbola Alex Noerdin Cup 2019 yang bertanda tangan legenda sepakbola Ronaldinho, Rabu (10/4/2019). Di Kabupaten PALI, pembagian sertifikat digelar di Gedung Serba Guna Talang Ubi. Sebanyak 125 anak-anak usia 12 dan 14 tahun menerima sertifikat […]

expand_less
WordPress Archive WPFomify WooCommerce Addon WPFomify Zapier Addon WPForms – Aweber WPForms – Calculations Addon WPForms – Campaign Monitor WPForms – Conversational Forms WPForms – Custom Captcha WPForms Pro – Drag & Drop WordPress Form Builder WPForms – Drip WPForms – Form Abandonment