TIM Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, belum lama ini.
Dilansir dari Tribratanews, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal.
Kedua pelaku yang berinisial RO dan AS. Ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, saat hendak menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya.
Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum, melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Sabtu (02/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.
Kabidhumas menjelaskan bahwa Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dari tersangka AS, 2 (dua) ekor burung jenis Elang Laut, 1 (satu) ekor burung jenis Elang Brontok, 1 (satu) ekor burung jenis Burung Hantu, 4 (empat) ekor burung jenis Alap-alap (1 ekor mati), 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warnan merah dengan Nopol L 5873 FI.
“Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) ekor burung jenis Elang Bondol dan 1 (satu) unit Tablet merk Samsung warna putih,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).