DI Musi Banyuasin, ada forum yang kalau dilihat dari namanya terkesan serius banget, yakni Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. Yang hadir juga bukan sembarangan, ada BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Kejaksaan Negeri Muba, Dinas Tenaga Kerja, sampai dinas-dinas lain yang kalau disebut satu-satu, rasanya mirip susunan pemain sinetron Ramadan lengkap dengan cameo-nya.
Tapi jangan salah, meski acaranya terlihat formal dan penuh pasal-pasal hukum, inti pertemuannya sederhana, perusahaan jangan sampai males-malesan daftar dan bayar iuran BPJS Kesehatan untuk pekerjanya, karena kalau pekerja sakit, siapa yang paling repot? Ya perusahaan juga. Kalau karyawan absen lama, produktivitas jeblok, bisnis bisa megap-megap.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan sesuai aturan. Ada UU Nomor 24 Tahun 2011, PP 111/2013, sampai Perpres terbaru yang jadi payung hukumnya, bahasa sederhananya bukan pilihan, tapi kewajiban.
Kalau kata pepatah, “sedia payung sebelum hujan”. Nah, BPJS ini ibarat payung, kita nggak tahu kapan hujan alias sakit datang. Tapi kalau udah terlanjur kehujanan tanpa payung, siap-siap deh masuk angin, dan biaya rumah sakit zaman sekarang bisa bikin kantong bolong kayak ember bocor.
Nah, forum ini jadi menarik karena nggak cuma ngomongin penindakan buat perusahaan yang bandel. Ada juga sistem reward untuk perusahaan yang patuh. Ini penting banget, karena manusia itu kan suka kalau dikasih penghargaan. Kalau cuma diancam-ancam doang, bisa jadi malah makin pintar ngumpet, jadi model “tongkat plus wortel” ini patut diapresiasi.
Kalau dihitung-hitung, iuran BPJS Kesehatan sebenarnya kecil, hanya 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan nanggung 4%, pekerja 1%. Bandingkan dengan jajan kopi susu kekinian tiap hari atau cicilan gadget terbaru. Masih lebih murah iuran BPJS yang manfaatnya jauh lebih besar, jaminan kesehatan untuk pekerja dan keluarganya.
Pepatah lain bilang, “rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya”, kalau perusahaan rajin bayar iuran, bukan cuma pekerjanya yang sehat, tapi bisnisnya juga bisa lebih kaya karena roda produksi nggak terhambat.
Bayangkan kalau perusahaan abai, ada karyawan sakit keras, nggak punya jaminan kesehatan, akhirnya kerjaan terbengkalai. Perusahaan rugi waktu, rugi tenaga, dan ujung-ujungnya rugi uang juga. Jadi sebenarnya, iuran BPJS bukan sekadar kewajiban, tapi investasi.
Jadi, jika perusahaan patuh membayar iuran akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera. Pekerja yang sehat tentu lebih produktif, loyal, dan semangat. Pada gilirannya, ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, meski terdengar klise, kesehatan pekerja adalah aset utama perusahaan.
Jangan pernah meremehkan kewajiban kecil yang punya dampak besar, kadang perusahaan suka mikir iuran BPJS itu beban, padahal justru penyelamat di saat darurat. Sama kayak helm, mungkin terasa ribet dipakai, tapi sekali jatuh motor, baru kerasa manfaatnya.
Kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kejari Muba, Disnakertrans, dan dinas-dinas lain ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Mereka ingin memastikan bahwa semua pihak, terutama perusahaan, berjalan sesuai aturan, karena kalau aturan dilanggar, yang rugi bukan cuma pekerja, tapi juga perusahaan dan bahkan daerah secara keseluruhan.
Jadi, mari kita ambil hikmah dari forum ini, kalau pekerja sehat, bisnis pun kuat. Kalau perusahaan patuh, pemerintah senang, pekerja tenang, ekonomi pun jalan.
Pada akhirnya, seperti kata orang tua dulu, “lebih baik repot sebentar, daripada menyesal selamanya”, maka, jangan tunggu besok untuk taat. Bayar iuran BPJS sekarang, panen manfaatnya kemudian.[***]