PENERTIBAN kebun sawit ilegal di dalam Taman Wisata Alam Seblat mendadak berubah tegang. Tim gabungan yang turun ke lapangan diserang oleh orang tak dikenal menggunakan senjata tajam, bahkan tiga kendaraan operasional dirusak di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada 19 April 2026, saat Operasi Gabungan Merah Putih digelar untuk menertibkan aktivitas perambahan kawasan hutan yang selama ini berlangsung diam-diam di dalam area konservasi. Kawasan ini bukan hutan biasa, ia merupakan bagian dari koridor penting bagi kelangsungan hidup Gajah Sumatera.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika petugas mendekati titik yang diduga menjadi lokasi kebun sawit ilegal.
Dua orang tak dikenal muncul dan melakukan perlawanan. Selain menyerang, mereka juga merusak kendaraan operasional tim menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri.
Di tengah kondisi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40).
Ia diduga sebagai pihak yang menguasai lahan, termasuk pondok dan kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan konservasi.
Penindakan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu, hingga aparat TNI dan Polri.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban akses keluar-masuk kawasan yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu,
D kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, ia dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak ekosistem, terutama di kawasan yang memiliki fungsi vital seperti Seblat. Selain penegakan hukum, langkah lanjutan berupa rehabilitasi lahan dan penataan batas kawasan juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dilaman resmi kehutanan.go.id menyebutkan operasi ini merupakan bagian dari upaya masif untuk mengembalikan fungsi kawasan yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.
Menurutnya, keberadaan kebun sawit di dalam kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Apalagi, lokasi tersebut berada di jalur pergerakan satwa dilindungi yang sangat bergantung pada keutuhan hutan.
Ia mengungkapkan koridor yang terganggu dapat memicu dampak berantai, Satwa yang kehilangan jalur alaminya berpotensi keluar dari habitat dan masuk ke wilayah permukiman, yang pada akhirnya meningkatkan risiko konflik antara manusia dan hewan.
Karena itu, penertiban tidak hanya dimaknai sebagai penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga ruang hidup satwa tetap utuh. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari tekanan aktivitas ilegal.
Meski demikian, tantangan di lapangan tidak kecil. Perlawanan yang terjadi dalam operasi ini menjadi gambaran bahwa penertiban kawasan hutan sering kali berhadapan langsung dengan kepentingan di lapangan.
Ke depan, pengawasan yang konsisten dan keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang. Tanpa itu, kawasan yang sudah dibuka berisiko kembali dimanfaatkan secara ilegal.
Apa yang terjadi di Seblat menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya soal aturan di atas kertas. Di lapangan, upaya itu kerap diuji oleh konflik, kepentingan, dan tekanan yang tidak sederhana. (***)