Hukum

Asa Gubernur Kepada Napi Yang Menerima Remisi di HUT RI ke -75

foto : Istimewa

GUBERNUR Sumsel Herman Deru memberikan motivasi dan semangat agar wargabinaan yang menerima remisi ini nantinya bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.

Harapan tersebut disampaikannya saat hadir dalam pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Mata Merah Palembang, HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020, kemarin.

“Saya sengaja hadir langsung karena saya masih banyak harapan kepada warga binaan. Sebenarnya pemerintah bukan menghukum tapi membina di LP untuk nantinya ketika harus membaur lagi ke masyarakat sudah punya bekal, mental, ilmu pengetahun dan IT, namun yang paling penting bekal spritual,”katanya.

Ia mengaku ketika baru masuk ke Lapas melihat banyak sekali kreatifitas yang dihasilkan oleh warga binaan ditambah lagi ada Hafid-hafidzo, sungguh luar biasa.

“Ada hafidz hafidzo yang sudah diwisuda dan akan diwisuda. Ini hikmah, hikmah yang berikan oleh Allah SWT. Saya mengapresiasi kepada kepala-kepala lembaga kemasyarakatan di Sumsel,”ucapnya.

Di hari kemerdekaan RI ke 75 ini, Gubernur Herman Deru berharap kepada warga binaan untuk tidak lagi punya cita-cita kembali kesini lagi. “Satu harapan di hari kemerdekaan ini, jangan punya cita-cita kembali kesini lagi,”ulasnya.

Ada proses untuk diterima di masyarakat, ujarnya,  Boyong keahlian yang didapat disini dan sebarluaskan ke masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan Ajub Suratman mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) anak didik yang diberikan Remisi Umum dalam HUT Kemerdekaan RI ke 75 adalah yang memenuhi syarat diantaranya telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, berkelakuan baik, dan mendapat remisi tambahan apabila bagi narapidana berbuat jasa pada negara serta melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan kemanusian.

Dia menyebutkan jumlah narapidana anak didik di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se wilayah Sumsel sebanyak 13.338 orang terdiri Dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 11.083 Orang, dan tahanan sebanyak 2.255 orang , sedangkan daya tampung Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya 6.605 orang , sehingga pada saat ini masih mengalami over kapasitas sebanyak 6.075 orang , kasus Tipikor 80 orang dan Teroris ada 7 orang , selebihnya kasus kriminal lainnya.

“Jumlah narapidana dan anak yang mendapat remisi umum pada HUT ke 75 sebanyak 7.577 dengan rincian yang mendapat Remisi Umum (RU I) sebanyak 7.486 orang dan yang bebas hari ini (RU II) sebanyak 91 orang se Sumsel,”katanya.

Tak hanya itu, di lapas juga dilakukan gerakan kebersihan 30 menit sehari serta banyak lagi kegiatan positif yang dilakukan diantaranya dengan hsil karya industri di Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan Program Pembinaan Positif kepada Narapidana di dalam Lapas untuk menghasilkan suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis, bertujuan meskipun WBP merupakan tulang punggung keluarga mereka masih bisa menafkahi di balik tembol jeruji.[***]

 

An

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com