Kemenhaj Siapkan PPNS di Daerah, Kasus Haji-Umrah Dibidik
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto ; haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan diperkuat dengan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan langkah ini untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan yang muncul di daerah.
Selama ini, penanganan kasus masih banyak bertumpu pada pemerintah pusat. Ke depan, Kemenhaj ingin mengubah pola tersebut dengan memberikan ruang penanganan lebih besar kepada kantor wilayah hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU), Harun Al Rasyid, mengatakan keberadaan penyidik di berbagai tingkatan pemerintahan menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus,” kata Harun, Kamis (5/11/2026).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan personel melalui pendidikan dan pelatihan khusus PPNS. Tenaga baru nantinya diproyeksikan memperkuat jajaran Kemenhaj, termasuk kantor wilayah dan satuan kerja di tingkat kabupaten serta kota.
Selain menambah jumlah penyidik, Kemenhaj juga menyiapkan pembagian kewenangan agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan lokasi dan tingkat kerumitannya.
Dalam skema yang dirancang, kasus dengan tingkat persoalan yang masih dapat ditangani pemerintah kabupaten atau kota akan diselesaikan di tingkat tersebut. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, perkara dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.
Sementara itu, kasus yang memiliki kompleksitas tinggi atau membutuhkan koordinasi lintas wilayah dapat ditangani bersama pemerintah pusat melalui Ditjen PPHU.
Pembagian tugas ini juga membuka peluang bagi Ditjen PPHU untuk mendistribusikan penanganan perkara ke wilayah lain ketika beban kasus meningkat dan membutuhkan dukungan tambahan.
Harun mengatakan penanganan persoalan haji dan umrah ke depan tidak lagi harus selalu terpusat di Jakarta. Pelimpahan penanganan ke daerah diharapkan membuat respons pemerintah lebih cepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah,” ujarnya.
Melalui penambahan PPNS dan sistem penanganan berjenjang, Kemenhaj menargetkan pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah dapat menjangkau lebih banyak wilayah. Namun, efektivitas kebijakan ini nantinya akan bergantung pada ketersediaan penyidik, kesiapan kantor daerah, serta kejelasan pembagian kewenangan dalam menangani setiap perkara. (***)/diolah dari sumber haji
- Penulis: Irwan Wahyudi
