Belanja APBD Palembang Diarahkan ke Produk Ekonomi Kreatif Lokal
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto ; pemkot palembang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Belanja APBD Palembang mulai diarahkan untuk memperbesar serapan produk ekonomi kreatif lokal. Kebijakan ini mendorong perangkat daerah tak hanya memenuhi kebutuhan kegiatan pemerintahan, tetapi juga ikut menggerakkan omzet UMKM dan pelaku usaha kreatif di Kota Palembang.
Arah kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penguatan Penggunaan Produk Ekonomi Kreatif Lokal dalam Kegiatan Resmi di Lingkungan Kota Palembang.
Penerapan kebijakan itu disosialisasikan kepada perangkat daerah dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (10/8/2026).
Sosialisasi dibuka Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan Setda Kota Palembang, Sadrudin Hajar.
Pemkot Palembang menilai pola belanja pemerintah selama ini masih banyak menggunakan produk nonlokal. Kondisi tersebut dinilai membuat manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan pelaku usaha di daerah belum maksimal.
Oleh sebab itu, penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya barang yang dihasilkan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif Palembang, didorong menjadi bagian dari perencanaan kegiatan pemerintahan.
“Belanja pemerintah harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan produk ekonomi kreatif lokal perlu menjadi bagian dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujar Sadrudin Hajar.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengarahkan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang dibiayai APBD Kota Palembang.
Ketentuannya mencakup perangkat daerah, dinas dan badan, direktur RSUD se-Kota Palembang, camat hingga lurah.
Melalui kebijakan tersebut, perangkat daerah diminta mengutamakan produk ekonomi kreatif lokal dibandingkan produk nonlokal dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan.
Kebijakan itu diharapkan memberi efek langsung kepada pelaku usaha. Ketika produk lokal lebih banyak digunakan dalam kegiatan pemerintah, omzet UMKM berpeluang meningkat, kebutuhan tenaga kerja bertambah, dan aktivitas ekonomi di tingkat masyarakat ikut bergerak.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM dan pelaku ekonomi kreatif lokal. Harapannya, omzet pelaku usaha meningkat, lapangan pekerjaan bertambah, dan roda ekonomi masyarakat semakin bergerak,” katanya.
Pelaksanaannya dilakukan melalui dua pendekatan, yakni regulatif dan digital.
Dari sisi regulatif, perangkat daerah diarahkan mempertimbangkan produk ekonomi kreatif lokal sejak tahap penyusunan rencana kegiatan. Artinya, produk lokal tidak baru dicari ketika kegiatan akan berlangsung, melainkan sudah diperhitungkan sejak awal proses pengadaan.
Pemkot juga mendorong masing-masing perangkat daerah menyampaikan kebijakan tersebut kepada ASN di lingkungan kerjanya agar penggunaan produk lokal diterapkan secara konsisten dalam kegiatan pemerintahan.
Sementara dari sisi digital, transaksi pengadaan didorong memanfaatkan sistem elektronik, termasuk E-Katalog Lokal. Pemanfaatan platform tersebut diharapkan membuat proses pengadaan lebih transparan sekaligus memudahkan perangkat daerah menemukan produk UMKM yang telah tersedia secara digital.
Empat Produk Lokal Jadi Prioritas
Ada empat kelompok produk yang mendapat perhatian dalam kebijakan tersebut. Keempatnya dipilih karena memiliki keterkaitan kuat dengan identitas budaya dan potensi ekonomi Palembang.
Kain songket menjadi salah satu prioritas untuk digunakan sebagai pakaian resmi pemerintahan sekaligus bagian dari upaya memperkuat identitas daerah.
Batik jumputan juga diprioritaskan untuk seragam ASN maupun berbagai kebutuhan perlengkapan kegiatan daerah.
Produk kriya lokal diarahkan untuk kebutuhan suvenir, cendera mata, serta kerajinan tangan dalam jamuan dan kegiatan resmi pemerintah.
Sementara kuliner khas Palembang didorong menjadi pilihan untuk konsumsi rapat, acara, maupun perjamuan resmi pemerintahan.
Penggunaan produk tersebut tidak hanya ditujukan meningkatkan penyerapan hasil UMKM. Kebijakan ini juga diharapkan membuat identitas budaya Palembang semakin hadir dalam berbagai aktivitas resmi pemerintahan.
Pemkot Palembang melihat penguatan E-Katalog Lokal sebagai salah satu cara mempertemukan kebutuhan belanja pemerintah dengan produk yang dihasilkan pelaku usaha daerah.
Semakin banyak transaksi pemerintah yang masuk ke produk lokal, semakin besar pula peluang uang belanja tersebut berputar kembali di dalam perekonomian Palembang.
Dampaknya diharapkan tidak berhenti pada transaksi jual beli. Pelaku usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas, meningkatkan kapasitas produksi, membuka peluang kerja, sekaligus memperkuat daya saing produknya.
“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar belanja rutin menjadi belanja strategis yang berbasis budaya dan digital. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah diharapkan bisa kembali menggerakkan ekonomi masyarakat Palembang,” ungkapnya.
Melalui penerapan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2026, Pemkot Palembang berharap seluruh perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam meningkatkan penggunaan produk ekonomi kreatif lokal.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mempertemukan belanja pemerintah dengan kepentingan pengembangan UMKM, pelestarian identitas budaya, serta penguatan ekonomi daerah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
