Advertorial

Paripurna ke – XXXXVI DPRD Provinsi Sumsel, 3 Raperda Disepakati

ist

 

RAPAT Paripurna ke-XXXXVI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadiri langsung Gubernur Sumsel, H Herman Deru, akhirnya menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) serta memberikan tenggang waktu panitia khusus 4 DPRD, untuk memperpanjang kajian 1 Raperda yang belum disetujui tersebut.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas kerjasama dan perhatian dari pimpinan serta anggota DPRD.

 

 

Disampaikan pengajuan Raperda restribusi dan penggunaan tenaga kerja asing adalah dalam rangka menyesuaikan  ketentuan UU No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja serta penyesuaian peraturan daerah mengenai restribusi daerah  yang berasal dari pembayaran dana kompensasi.

Diharapkan nantinya dapat meningkatkan penerimaan daerah yang tetap memperhatikan kebutuhan penggunaan tenaga kerja didaerah. Begitu juga usulan pencabutan Peraturan Daerah No.6 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Sumsel.

 

 

Selain itu, tentang peraturan daerah perubahan atas Peraturan daerah No 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal asing.

Sedangkan yang terakhir adalah Raperda tentang jasa konstruksi diajukan agar dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Bertujuan menjamin kesetaraan kedudukan atau pengguna dan penyedia jasa. Terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi dan meningkatkan peran masyarkaat dibidang jasa konstruksi.

 

 

Dan setelah mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas empat Raperda yang dimaksud oleh juru bicara maka kesimpulan akhir sepakat untuk memberikan persetujuan pada yakni restribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Pencabutan Peraturan daerah No.6 tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumsel. Perubahan atas Peraturan daerah No.3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

 

 

Selain itu, sepakat untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah tentang jasa konstruksi kepada Pansus III DPRD Provinsi Sumsel. Sementara itu, dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati. SH. MH, juga menyepakati keputusan Bersama tersebut.

Anita juga berharap dalam perpanjangan waktu tersebut pansus III dapat bekerja lebih keras lagi. Sehingga perpanjangan waktu yang diberikan menjadi lebih singkat. Mengingat Raperda mengenai jasa konstruksi ini sangat diperlukan.[***]

 

ADV

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com