Sumselterkini.co.id, – DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024, hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXIX (69) pembicaraan tingkat dua, Kamis (31/8).
Keputusan ini diambil Setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda APBD TA 2024 pada fraksi-fraksi di DPRD Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 21 Agustus 2023, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 21 s.d 25 Agustus 2023, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel pada tanggal 28-30 Agustus 2023, Kamis (31/8) Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Rapat Paripurna di Pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Dalam Laporan Pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Iwan Hermawan, ST, MM, disampaikan hasil pembahasan bahwa Estimasi pada Rancangan Rancangan APBD Prov. Sumsel TA 2024 disepakati :
“Dapat Disampaikan Bahwa Estimasi Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 11.239.120.882.628
(Sebelas Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Rp. 10.949.809.805.940
(Sepuluh Trilyun Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Belanja Rp. 11.100.120.882.628
(Sebelas Trilyun Seratus Milyar Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)
(Defisit) (Rp. 150.311.076.688) (Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
- Pembiayaan
A. Penerimaan
Penerimaan Pembiayaan Rp. 289.311.076.688 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
B. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 139.000.000.000
(Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah)
Pembiayaan Netto Rp. 150.311.076.688
(Seratus Lima Puluh Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)
Silpa Tahun Berjalan Nihil
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama antara Legislatif dan eksekutif.[***]
ADV