Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Kasus Korupsi yang Menimpa Mantan Pejabat di Indonesia

ist

DEFINISI  lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Kasus korupsi adalah fenomena yang sangat umum terjadi di Indonesia.Hampir di setiap tahunnya pasti ada pejabat atau mantan pejabat yang tersandung kasus ini. setiap tahunnya pun kasus korupsi semakin meningkat dari tahun 2002 sampai tahun 2022 indeks persepsi korupsi (IPK) menyentuh angka 40 di akhir tahun 2019 dan menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun tersebut tercatat IPK Indonesia pada tahun 2022 menempati urutan ke 110.

 

Dilansir laman resmi KPK dalam semester pertama dalam tahun 2022 KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan,71 penuntutan,59 perkara Inkracht dan mengeksekusi utusan 51 perkara. Dari data ICW tahun 2022 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp42,727 triliun dari 597 kasus dan 1396 orang tersangka.fenomena korupsi masih marak terjadi di Indonesia. Banyak pejabat Indonesia yang tersandung kasus korupsi seperti Rohmin Dahuri, Bahtiar Chamsa dan Imam Nahrawi.

 

Tidak hanya para pejabat Indonesia tersandung kasus korupsi namun ada juga mantan pejabat yang tersandung kasus korupsi seperti Rusli Zainal atau mantan Gubernur Riau lalu ada juga mantan pejabat direktorat jenderal atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Tak hanya itu kasus Rafael Alun ini melibatkan beberapa artis dikutip dari laman resmi insert live.com daftar nya mencapai 25 artis, termasuk 3 band besar.Ini membuktikan bahwa kasus korupsi yang menjerat pejabat atau mantan pejabat sebelumnya masih belum memberikan efek jera terhadap pejabat pejabat lainnya.

 

Apakah bisa Indonesia sembuh dari fenomena korupsi ini? Mau sampai kapan bangsa kita terus menerus tersandung kasus yang sama di setiap tahunnya. Apakah bisa kita menjadi negara yang terbebas dari kasus korupsi? apakah kita harus menunggu hingga bertahun lamanya sampai Indonesia terbebas dari kasus korupsi ini. Sebenarnya siapa yang salah disini? Apakah pemerintahannya yang kurang tegas atau memang adanya tikus berdasi yang sengaja di letakkan di jabatan tertinggi negara. Disaat mereka melakukan korupsi disaat yang bersamaan pula banyak.  orang yang kesulitan ekonomi untuk menyambung kehidupannya.[***]

 

Penulis : Divya Anzelita

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com