Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Muara Enim Terkini » Ingkar Dengan Janji, PT. ICP Akan Gugat  PT. UN

Ingkar Dengan Janji, PT. ICP Akan Gugat  PT. UN

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
  • visibility 2.312
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERWAKILAN PT. Indo Chalan Perkasa(PT. ICP) menyatakan akan melakukan gugatan terhadap PT. Ulima Nitra(PT. UN). Pernyataan tersebut disampaikan Humas dan Legal PT. ICP, Karla usai belum adanya kejelasan pembayaran terhadap sewa alat berat oleh pihak perusahaan.

Karla menyampaikan, sejak adanya rencana kerjasama antara PT. UN dengan PT. ICP berupa pengadaan satu unit motor Grader merk Suny per Januari 2022 lalu, sampai saat ini terjadi Miss komunikasi antar kedua perusahaan. Sebagai pihak penyedia alat berat, pihaknya terpaksa menghentikan operasional 1 unit motor grader tersebut dari lokasi penambangan dan stanby di lokasi PT. Duta Bara Utama(PT. DBU) yang juga merupakan salah satu subkontrak PT. UN.

“Kami sudah mencoba komunikasi dengan pihak PT. UN sejak bulan Februari 2022. Memang ada rencana kontrak satu unit motor grader ke PT. UN, tetapi ketika alat beratnya tiba di lokasi dan ketika akan penandatanganan kontrak. Justru pihak PT UN tidak mengembalikan kontrak yang diajukan dan seharusnya ditandatangani kedua belah pihak. Kami Sudah konfirmasi ke pak Burhan selaku Owner, ia meminta agar menghubungi bawahannya pak Muhari. Pak Muhari ini berbelit-belit dan selalu menghindar ketika dihubungi,” ungkap Karla, Kamis (21/04/2022).

Akibat tidak mendapatkan kejelasan soal kontrak itu, anjut Karla, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke bagian kantor PT. UN, Valen dan surat sudah diterima pihak PT. UN. Namun, kata dia, sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik PT. UN untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita ada bukti time shipe dan dokumen lainnya, hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya,” tambahnya.

Secara nilai kerugian, kata Karla, pihaknya selaku PT. ICP diperkirakan sudah menderita kerugian sekitar Rp.160 juta selama dua bulan operasional, belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp.500 juta.

“Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung 300 jam per bulan dan telah dipakai selama 2 bulan. Kemudian, memasuki bulan Maret, alat sudah distop karena tidak ada kejelasan kontrak itu,” terang Karla.

Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak PT. UN dalam waktu satu minggu ke depan. “Kita masih menunggu pihak PT. UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu Minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Gubernur Terus Upayakan Peyebaran Dokter Secara Merata di Pelosok Sumsel

    Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Gubernur Terus Upayakan Peyebaran Dokter Secara Merata di Pelosok Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 579
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru membuka langsung Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) III Tahun 2022 Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), di Ballroom Hotel Beston Palembang, Sabtu (21/5). Pada kesempatan itu, Herman Deru mengajak para dokter baik yang bertugas di perkotaan, wilayah perairan maupun pelosok desa untuk meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan, Herman […]

  • BPBD Banyuasin Salurkan Bantuan Korban Tenggelam

    BPBD Banyuasin Salurkan Bantuan Korban Tenggelam

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.103
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Banyuasin melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin menyalurkan bantuan kepada dua keluarga korban tenggelam di Dusun Bom Berlian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Banyuasin, Ir. Alfian soleh, mengatakan, Pihaknya ikut berbela sungkawa. Dan semoga pihak keluarga tabah menerima,” ujarnya, Jumat [20/3/2020]. Kami mengingatkan agar selalu mengawasi […]

  • 10 Kabupaten di Bengkulu Berada Pada Risiko Bahaya Sedang & Tinggi, BNPB : Masyarakat tetap Waspada Terjadi Bahaya Gempa

    10 Kabupaten di Bengkulu Berada Pada Risiko Bahaya Sedang & Tinggi, BNPB : Masyarakat tetap Waspada Terjadi Bahaya Gempa

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.053
    • 0Komentar

    WARGA Bengkulu merasakan guncangan kuat saat gempa magnitudo (M) 5,2 terjadi pada Senin pagi (29/3/2021). Dalam situs resmi, BNPB menyebutkan pusat gempa dengan kedalaman 23 km terjadi pada pukul 11.13 WIB. Masyarakat Bengkulu di beberapa wilayah merasakan guncangan dalam beberapa detik. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan menginformasikan guncangan kuat dirasakan di dua […]

  • “Ketika Sengketa Usai Tapi Gosip Masih Bertamasya”

    “Ketika Sengketa Usai Tapi Gosip Masih Bertamasya”

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 741
    • 0Komentar

    DESA Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, sebenarnya sudah adem ayem. Umpama panci rebusan yang sudah dimatikan kompornya, tinggal angkat tutup dan nikmati aroma damai. Tapi aneh bin ajaib, tiap minggu masih saja ada yang meniupkan uap gosip. Persis seperti kompor tetangga yang iseng dinyalain lagi, padahal kompornya bukan punya dia. Sudah ada vonis pengadilan, […]

  • Hadiri HUT Ogan Ilir, Ini Kata Alex

    Hadiri HUT Ogan Ilir, Ini Kata Alex

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    Pemkab OI sudah banyak hasil bagi kemajuan masyarakat.

  • Gubernur Perbolehkan Daerah Ajukan PSBB Asal Penuhi Kriteria Dari Kemenkes

    Gubernur Perbolehkan Daerah Ajukan PSBB Asal Penuhi Kriteria Dari Kemenkes

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.126
    • 0Komentar

    GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru memberikan  keluasan kepada daerah  atau dalam hal ini kabupaten/kota di Provinsi Sumsel yang akan mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan daerah tersebut mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI. Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Untuk syarat […]

expand_less
WordPress Archive ArcherBooks - Author & eBook Resume Elementor Pro Template Kit Archi – Interior Design WordPress Theme Archita – Architecture & Interior Design Elementor Template Kit Architeca – Architecture Agency & Interior Design Elementor Template Kit Archivo – Beauty Cosmetics & Skincare Elementor Template Kit Archodern – Interior & Architecture Elementor Template Kit Archtech – A Responsive Architecture WordPress Theme ArcHub - Architecture and Interior Design WordPress Them Arcik – Architecture & Interior Elementor Template Kit Arcik – Architecture WordPress Theme