Hukum

Operasi Musi, Polda Sumsel Amankan Puluhan Senpi

POLDA Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan puluhan senjata api (senpi) baik laras pendek maupun panjang dari hasil operasi senpi Musi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., “Dari hasil laporan analisa dan evaluasi ke-XVII di akhir pelaksanaan kegiatan operasi senpi Musi 2022 kita mengamankan puluhan senpi dan juga turut mengamankan pelakunya, ” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Sabtu (12/3/22).

Terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022 ungkap kasus TO pi 2022 secara total ber4 kasus dengan mengamankan 54 orang.

“Dari tangan pelaku inilah kita berhasil mengamankan senpi baik jenis pendek maupun panjang. Untuk jenis pendek yang kita amankan sebanyak 27 pucuk dan laras panjang ada 32 pucuk senjata,” jelas Kabid Humas.

Sedangkan untuk amunisinya sendiri ada sekitar 19 butir untuk laras pendek dan 83 laras panjang. Untuk ops senpi Musi 2022 Polres Jajaran ada tiga Polres yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.

“Khusus ketiga Polres ini, hanya Polres Pagaralam yang nihil, sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap satu kasus untuk masing-masing Polres dan menangkap satu pelaku per Polresnya,” ungkap Kabid Humas.

Untuk Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua pucuk senjata pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, sedangkan Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan satu pucuk senjata pendek dengan 28 butir amunisi.

“Operasi yang kita lakukan ini bertujuan menertiban senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan dengan mengunakan senpi, penganiayaan,pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya,” aku dia.

Hal akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang ada di wilayah Sumatera Selatan. Beliau memastikan operasi ini akan rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum,” jelas Kabid Humas.

Menurutnya, kejahatan yang terjadi dari kepemilikan senpi ilegal ini yakni kasus pembunuhan, perampokan, akibat penyalahgunaan oleh masyarakat, oleh karena itu Ops ini perlu terus digalakkan.

“Kita berupaya semaksimal mungkin dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah oleh Pemerintah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu,” tambah Kabid Humas.

Oleh karena itu beliau menekankan kembali kepada masyarakat yang hingga kini masih memiliki senpi, beliau mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com