PENEGAKAN dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dilakukan secara konsisten di ruang publik.
Ini merupakan bagian dari pembatasan aktivitas masyarakat sekaligus upaya penegakan protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian meminta para Kepala Daerah untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan PeduliLindungi, baik dengan sanksi tegas bagi yang melanggar ataupun kewajiban menggunakan aplikasinya di ruang publik.
Tetap disiplin protokol kesehatan, segerakan mendapat vaksinasi COVID-19, dan patuhi kebijakan yang berlaku demi kebaikan bersama.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER