PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang memberikan perlakuan lebih kepada pengusaha hotel dan restoran di Kota Palembang.
Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Walikota Palembang H.Harnojoyo membuka sedikit kelonggaran hotel dan restoran tetap operasional seperti biasa, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mengurangi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa Covid 19.
“Tapi mereka( hotel dan restoran) harus taati aturan yang ditetapkan bersama dan mengedepankan prokes,” kata Harnojoyo, Selasa (22/12/2021) usai menerima audensi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) dikediaman dinasnya.
Sementara itu Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim menyambut baik kelonggaran yang diberikan orang nomor satu di kota ini, hanya memberikan kelonggaran dengan aktifitas usaha baik hotel dan restoran sebatas 75 persen.
“Hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokak maupun ibu kota,” ungkapnya.
Tentunya kelonggaran yang diberikan sangat berimbas di Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini capain mencapai 50 persen.
“Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum saja lebih dari itu tidak diperbolehkan,” jelas ketua Ketua PHRI Sumsel periode 2021-2026 ini.
Pihaknya juga sangat mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung, lantaran tahun baru ini jatuh pada hari Jumat, tentunya akan langsung dimanfaatkan kebanyakan tamu untuk mengambil libur akhir pekan itu.
“Ya ini sudah jelas dan disepakati oleh kami dan Pak wali bahwa tidak ada penutupan jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik untuk selain itu juga akan berpengaruh pada PAD kita,” tutupnya. [***]