Selasa, 20 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Libur Nataru, Mendagri Terbitkan Intruksi Dalam Pencegahan Pandemi Covid

Libur Nataru, Mendagri Terbitkan Intruksi Dalam Pencegahan Pandemi Covid

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • visibility 912
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021, seperti dilansir laman setkab.go.id, belum lama ini.

Berikut instruksi yang diberikan Mendagri Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota tersebut:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,

g. melakukan:
1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,

h. melakukan imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta

3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.

b.mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Mendagri.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Gempa, Kepala BNPB Tinjau Pengungsian Stadion Manakarra

    Dampak Gempa, Kepala BNPB Tinjau Pengungsian Stadion Manakarra

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.081
    • 0Komentar

    KEPALA BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau lokasi pengungsian warga di Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (9/6). Pada peninjauan tersebut, Suharyanto melakukan dialog singkat dengan warga yang mengungsi setelah terjadi gempabumi M 5.8 Mamuju pada Rabu (8/6). Dalam dialog tersebut, Suharyanto mendapati kesaksian warga yang merasa masih trauma dengan gempabumi M 6.2 Mamuju pada Januari […]

  • KBTG Menangkan MongoDB APAC Innovation Awards 2023

    KBTG Menangkan MongoDB APAC Innovation Awards 2023

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.760
    • 0Komentar

    BANGKOK, THAILAND – KASIKORN Business-Technology Group (KBTG) dinobatkan sebagai pemenang MongoDB APAC Innovation Award 2023 dalam kategori Customer-Focused melalui MAKE by KBank, sebuah money management aplikasi untuk generasi baru. Penghargaan ini menghormati proyek dan orang-orang yang bermimpi besar, merayakan penggunaan data yang inovatif untuk membangun aplikasi yang menarik dan kreativitas para profesional yang memperluas batas […]

  • Maksimalkan Vaksinisasi, Kunci Menggerakkan Ekonomi adalah Pengendalian Covid-19

    Maksimalkan Vaksinisasi, Kunci Menggerakkan Ekonomi adalah Pengendalian Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 671
    • 0Komentar

    KUNCI menggerakkan perekonomian adalah pengendalian Covid-19. Untuk itu Presiden Joko Widodo mengingatkan agar secara bersama-sama menangani pandemi ini. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Aceh di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis, 16 September 2021. “Menjadi tugas kita semuanya agar […]

  • Sultan Muda Sumsel, Benarkah Mampu Ubah Nasib Rakyat?

    Sultan Muda Sumsel, Benarkah Mampu Ubah Nasib Rakyat?

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.607
    • 0Komentar

    JIKA mendengar kata Sultan Muda, mata langsung silau, karena kata itu identik dengan anak muda tajir, saldo rekening tebal, hidup tanpa mikir cicilan. Belanja tak perlu dompet, cukup sebut mau beli apa? asisten pribadi mendampingi, lalu klik digital. Hidup lurus, cuan deras, stres pamit. Oleh karena itu, wajar jika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memilih istilah […]

  • Pemkab Muba Raih Penghargaan Tiga Kategori

    Pemkab Muba Raih Penghargaan Tiga Kategori

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.191
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.353 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal TA.2024 untuk penghargaan kinerja tahun Berjalan Kelompok Katagori Kesejahteraan Masyarakat menurut propinsi/kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih Penghargaan Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2024. Penghargaan yang diterima mencakup tiga kategori penting: […]

  • premium pertamina

    Dibutuhkan Masyarakat, Pertamina Harus Sediakan Premium

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.140
    • 0Komentar

    Pertamina harus tetap menyediakan premium ke masyarakat meskipun saat ini BBM berjenis premium mulai langkah di SPBU.
    Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pihak Pertamina untuk senantiasa menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premiun di setiap SPBU utamanya di jalur kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor.

expand_less
WordPress Archive Jollyany – Corporate Multi Purpose WordPress Theme Jonny – Personal WordPress Theme Jono Responsive WordPress Magazine Theme JoomUnited WP File Download - File Manager For WordPress Josh – Laravel Admin Template + Front End + CRUD Joss – Personal Portfolio WordPress Theme Josy – Sport & Fitness Elementor Template Kit Joule – AI Startup Software Elementor WordPress Theme Journal – Advanced Opencart Theme Builder Journalo – Journal Research Publication and Peer Review System