UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang akan mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2021.
Kepastian dapat penghargaan ini tertuang dalam Surat Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana kepada Rektor UIN Walisongo, tertanggal 22 Oktober 2021. Pemberian penghargaan akan dilakukan pada 26 Oktober 2021 oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin secara daring.
Dengan penghargaan ini, UIN Walisongo akan menjadi satuan kerja Kementerian Agama yang mendapatkan anugerah “Badan Publik Informatif”.
Monev yang dilakukan KIP menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Informatif, bernilai 90-100,
2. Menuju Informatif, bernilai 80-89,9,
3. Cukup Informatif, bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya),
4. Kurang Informatif (40-59,9), dan
5. Tidak Informatif (0-39,9)
Kemenag RI (***)