Peristiwa

Bayi Dugong Terdampar di Desa Galung Sulbar Selamat

KKP/ist

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) berhasil selamatkan seekor bayi dugong (Dugong dugon) yang terdampar di Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Mengetahui kejadian terdamparnya bayi dugong tersebut, Tim Quick Response (Respon Cepat) BPSPL Makassar bersama Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Barat serta Satuan Polisi Perairan Polres Polman langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi kejadian, anakan dugong yang terdampar memiliki panjang yang diperkirakan mencapai 1 meter dengan kondisi masih membutuhkan ASI induknya dan masih terlihat aktif, namun ditemukan beberapa bekas luka pada bagian abdomen (perut) dan bagian punggung,” ujar Kepala BPSPL Makassar Getreda M. Hehanussa.

Menurut warga setempat, kemunculan anakan dugong terjadi sekitar 2 minggu sebelumnya. Pada saat itu anakan dugong berusaha dilepasliarkan, namun pada hari berikutnya anakan dugong kembali ditemukan di pantai yang sama. Sedangkan induknya diketahui telah mati.

Untuk memastikan kondisi bayi dugong, BPSPL Makassar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Polman serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi interaksi secara langsung dengan dugong tersebut.

“Penanganan medis yang dilakukan adalah memberikan susu non laktosa serta memberikan antibiotik dan vitamin yang disuntikkan pada bagian punggung. Data morfometrik menunjukkan panjang total anakan dugong mencapai 100 cm dengan panjang badan 90 cm dan lingkar badan 80 cm,” tambah Getreda.

Dugong kemudian dievakuasi ke lokasi Pantai Mampie Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman. Pemilihan Pantai Mampie dikarenakan kesediaan dari Muhammad Yusri, anggota Komunitas Sahabat Penyu, untuk menjadi orang tua asuh sementara bagi bayi dugong.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengapresiasi tindakan cepat tim dan pihak terkait lainnya yang sigap mengevakuasi dan menangani sehingga bayi dugong dapat diselamatkan.

Tari juga mengingatkan dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Dugong termasuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai satwa yang “rentan terhadap kepunahan”, dan Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),” pungkasnya.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com