BEREDAR sebuah kabar yang menyebut jika pemberian insentif untuk tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 dihentikan oleh Pemerintah Pusat.
Dilansir dari merdeka.com, berdasarkan hasil penelusuran, Kementerian Kesehatan melalui situsnya menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dijelaskan bahwa anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adapun untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.(***)
Ril