Advertorial

Pansus II DPRD Prov. Sumsel Sepakati Dua Raperda Pemprov.Sumsel

Ist

 

 

AKHIRNYA DPRD Prov.Sumsel dan Pemprov. Sumsel mensepakati dua Raperda yang sebelumnya pembahasannya mengalami penundaan.

Kesepakatan ini tertuang dalam hasil rapat paripurna ke-XXXI DPRD Sumsel yang ditandatangani antara Ketua DPRD Sumsel, RA Hj Anita Noeringhati,SH,MH dan Gubernur Sumsel, H Herman Deru, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap dua Raperda Prov. Sumsel,  Rabu (16/6/2021).

Kedua raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

 

 

Juru Bicara Pansus II DPRD Sumsel, Marzuki SE dalam laporannya memaparkan, Pansus II DPRD Prov. Sumsel menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.

Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Perda Retribusi Jasa Usaha.

“Selanjutnya kami meminta kepada Pemprov Sumsel untuk melakukan sinergitas kepada Pemkab dan Pemkot di Sumsel terhadap implementasi kedua Raperda ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penguatan anggaran operasional agar implementasi kedua Raperda tersebut berjalan optimal. Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Sumsel atas persetujuan kesepakatan dua raperda ini.[***]

ADV

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com