Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jasa & Niaga » Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 2.628
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, SE inj mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanganan COVID-19, Posko Perbatasan di Muba Diperketat

    Penanganan COVID-19, Posko Perbatasan di Muba Diperketat

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.072
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muba terus maksimalkan antisipasi serta penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin terus. Beberapa Posko di wilayah perbatasan Muba pun diperketat guna meminimalisir penularan wabah Covid-19 yang masuk di wilayah Muba. Plt Kepala BPBD Muba, Indita Purnama menyebutkan, saat ini posko-posko penanganan dan pencegahan Covid-19 di area perbatasan Muba terus […]

  • Semarak Lomba Bidar di Kecamatan Pedamaran, Warga Tumpah Ruah di Sungai Babatan

    Semarak Lomba Bidar di Kecamatan Pedamaran, Warga Tumpah Ruah di Sungai Babatan

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Setelah dua tahun vakum akibat pandemi Covid-19 perhelatan lomba bidar mini di Kecamatan Pedamaran K Kabupaten Ogan Komering Ilir semarak. Meskipun diguyur hujan deras, warga  tumpah ruah di sepanjang Sungai Babatan menyaksikan Lomba rakyat tersebut pada, Minggu, (21/8/2022). Lomba Bidar tahun ini diikuti oleh 28 tim yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Pedamaran. Bupati Ogan […]

  • Ada 70 Maktab Bekerjasama dengan PPIH untuk Layani Jemaah Haji Indonesia, PPIH : “Tahun Ini Kita Bikin Syiar Haji Ramah Lansia

    Ada 70 Maktab Bekerjasama dengan PPIH untuk Layani Jemaah Haji Indonesia, PPIH : “Tahun Ini Kita Bikin Syiar Haji Ramah Lansia

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Makkah – Ada 70 Maktab yang bekerja sama dengan PPIH dalam melayani jemaah haji Indonesia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 mengungkapkan Tahun ini Indonesia membuat syiar haji ramah lansia. “Tahun ini, kuota haji Indonesia kembali normal, 221.000, terdiri atas: 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus,”tambah Ketua PPIH […]

  • Bupati Jajal Track Off-Road Kampung Selarai Sekayu

    Bupati Jajal Track Off-Road Kampung Selarai Sekayu

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 979
    • 0Komentar

    SETELAH melepas peserta Ranggonang Off-Road Challenge di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex ikut turun dan menjajal sirkuit di Taman Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Sabtu (12/10/2019). Dengan mengendarai mobil Off-road bernama Gladiator miliknya, ia mengaku sedikit kesulitan menaklukkan track, namun bisa diselesaikan setiap rintangan lintasan tersebut. “Awalnya sempat […]

  • PKK Harus Bisa Berinteraksi

    PKK Harus Bisa Berinteraksi

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemprov Sumsel Akhmad Najib mengingatkan agar TP PKK se-Sumsel dapat lebih berinteraksi membahas berbagai permasalahan yang ada kaitan dengan programnya.   Hal itu disampaikannya dalam Rakon PKK se-Sumsel, kemarin. Akhmad Najib mengatakan Pemprov Sumsel menyambut baik kegiatan rakon PKK se-Sumsel yang merupakan salah satu program kerja TP PKK Sumsel yang bertujuan […]

  • Si Loki milik OKI masuk nominasi top 10 inovasi se-Sumatera Selatan

    Si Loki milik OKI masuk nominasi top 10 inovasi se-Sumatera Selatan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.530
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, –  Inovasi Sistem Layanan Keamanan Informasi OKI (Si Loki) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI dan Rice Milling Unit (RMU) Kasmuri Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya masuk nominasi top 10 inovasi se-Sumatera Selatan (Sumsel). Si Loki dan RMU Kasmuri menyisihkan puluhan peserta lainnya asal kabupaten/kota se-Sumsel pada ajang inovasi daerah yang digelar oleh […]

expand_less
WordPress Archive Ultimate Member Profile Completeness Addon Ultimate Member Realtime Notifications Addon Ultimate Member Social Activity Addon Ultimate Member Social Login Addon Ultimate Member Terms & Conditions Addon Ultimate Member Unsplash Addon Ultimate Member User Bookmarks Addon Ultimate Member User Photos Addon Ultimate Member User Reviews Addon Ultimate Member User Tags