Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jasa & Niaga » Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 2.608
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, SE inj mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Pandemi Laba Bank Sumsel Babel Masih Tinggi, Mendagri Sangat kagum

    Saat Pandemi Laba Bank Sumsel Babel Masih Tinggi, Mendagri Sangat kagum

    • calendar_month Selasa, 23 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.114
    • 0Komentar

    MENTERI Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengaparesiasi atas kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel beberapa tahun belakangan, meski di masa pandemi covid-19 namun BSB yang dimiliki oleh Pemprov Sumsel dan Pemprov Bangka Belitung masih tetap survive. “BPD BSB ini hebat meski di masa pandemi laba masih meningkat. Ini suggguh luar biasa, bahkan ada […]

  • Barjab Siap Menangkan Jokowi Dua Periode 

    Barjab Siap Menangkan Jokowi Dua Periode 

    • calendar_month Kamis, 13 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 715
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID,BOGOR – Relawan pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut satu Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tergabung dalam Baraya Jokowi-Amin Kabupaten Bogor (Barjab) menggelar deklarasi dukungan di area Stadion Pakansari, Cibinong.  Deklarasi itu melibatkan 13.000 relawan Kabupaten Bogor yang berasal dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Penasihat Baraya Jokowi-Amin Kabupaten Bogor (Barjab) Bahlil Lahadalia menyampaikan […]

  • Hampir 80 ribu jemaah yang melunasi biaya haji, berikut biaya haji reguler per embarkasi

    Hampir 80 ribu jemaah yang melunasi biaya haji, berikut biaya haji reguler per embarkasi

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 861
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji reguler terus berlangsung. Proses pelunasan dibuka sejak 14 Februari 2025 dan saat ini sudah hampir 80 ribu jemaah yang melunasi biaya haji. Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji […]

  • Terapi Cuci Hidung untuk Lawan COVID-19, Bagaimana Caranya?

    Terapi Cuci Hidung untuk Lawan COVID-19, Bagaimana Caranya?

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 944
    • 0Komentar

    KEBERSIHAN rongga hidung juga berkontribusi pada upaya melawan penularan COVID-19, lho. Misalnya dengan melakukan Terapi Cuci Hidung, atau proses mengalirkan cairan isotonik dari satu lubang hidung dan kemudian dikeluarkan ke rongga hidung lainnya, sampai kedua rongga hidung bersih. Terapi satu ini berguna untuk pasien COVID-19 yang memiliki gejala seperti hilangnya indera penciuman (anosmia), atau memiliki […]

  • Rakorgub Bersama Kepala Bappenas, Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Salah Satu Usulan Prioritas Pemprov Sumsel

    Rakorgub Bersama Kepala Bappenas, Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Salah Satu Usulan Prioritas Pemprov Sumsel

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 809
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru memaparkan sejumlah usulan prioritas Provinsi Sumsel dalam rangka mendukung pelaksanaan Major Project dan prioritas nasional. Paparan itu disampaikan Herman Deru dalam rapat koordinasi Menteri PPN atau Kepala Bappenas bersama wilayah Sumatera (rakorgub) di Best Western Premier kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/3). Dimana diketahui ada 12 usulan prioritas yang dipaparkan […]

  • Dongkrak Daya Tarik Desa Wisata Nagari Sumpu Sumbar, Menparekraf Terkesan Terkait Yang Satu Ini

    Dongkrak Daya Tarik Desa Wisata Nagari Sumpu Sumbar, Menparekraf Terkesan Terkait Yang Satu Ini

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.542
    • 0Komentar

    MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengharapkan kegiatan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 mampu mendongkrak daya tarik Desa Wisata Kampuang Minang Nagari Sumpu, khususnya kuliner yang menjadi salah satu kekhasan destinasi tersebut. Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat melakukan visitasi ke desa wisata yang berada […]

expand_less
WordPress Archive Ultimate Member Profile Completeness Addon Ultimate Member Realtime Notifications Addon Ultimate Member Social Activity Addon Ultimate Member Social Login Addon Ultimate Member Terms & Conditions Addon Ultimate Member Unsplash Addon Ultimate Member User Bookmarks Addon Ultimate Member User Photos Addon Ultimate Member User Reviews Addon Ultimate Member User Tags