Senin, 10 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jasa & Niaga » Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 2.603
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, SE inj mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhiri Kepengurusan, Ini Laporan IMMUBA  

    Akhiri Kepengurusan, Ini Laporan IMMUBA  

    • calendar_month Rabu, 7 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, – Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) periode 2016-2018 sebentar lagi akan mengakhiri kepengurusannya, Organisasi mahasiswa ini langsung melaporkan program kerja yang telah mereka jalankan. IMMUBA beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam rangka menyampaikan laporan program kerja kepengurusan Immuba. Selasa (6/11/2018). Selama 2 tahun terakhir IMMUBA telah melakukan Tournament Futsal antar Universitas se-Sumsel, […]

  • Gelar Sarasehan, Tingkatkan Kualitas Anggota UPPB Muba

    Gelar Sarasehan, Tingkatkan Kualitas Anggota UPPB Muba

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 806
    • 0Komentar

    PEMKAB Musi Banyuasin [Muba]  menggelar sarasehan  Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) Se Kabupaten Muba guna meningkatkan mutu dan kualitas. Acara tersebut  diikuti 121 UPPB diselenggarakan di Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (21/03/2022). Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat membuka acara mengatakan, UPPB dibentuk berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengolahan […]

  • Olimpiade, Perunggu Anthony Jadi Penutup Manis Penampilan Indonesia di Olimpiade Tokyo

    Olimpiade, Perunggu Anthony Jadi Penutup Manis Penampilan Indonesia di Olimpiade Tokyo

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 845
    • 0Komentar

    PEBULU tangkis tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting menutup penampilan Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo dengan manis. Pemuda kelahiran 20 Oktober 1996 ini mampu merebut medali perunggu pada debutnya di pesta olahraga paling prestisius se-dunia. Anthony berkibar seusai menumbangkan Kevin Corfon (Guatemala) dengan skor 21-11, 21-13 pada Senin (2021) di Musashino Forest Sport Plaza. Dengan […]

  • Perang Dagang Panas, ‘Wong Palembang’ Tetap Jualan

    Perang Dagang Panas, ‘Wong Palembang’ Tetap Jualan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 413
    • 0Komentar

    SAAT dunia sibuk perang dagang, wong Palembang tetap sibuk jualan pempek, kalimat itu mungkin terdengar seperti gurauan, tapi denyutnya terasa nyata di sudut-sudut dan pinggiran kota Palembang, termasuk di kawasan 3-4 Ulu, Seberang Ulu I. Di sana, asap dapur UMKM Pempek dan Kelempang Rizkyanti tetap mengepul, seolah tak terlalu peduli pada riuh rendah isu geopolitik […]

  • Tidak Ada Hubungan, Vaksinasi Covid Dengan Hepatitis Akut

    Tidak Ada Hubungan, Vaksinasi Covid Dengan Hepatitis Akut

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 646
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) membantah adanya kaitan antara vaksinasi COVID-19 dengan penyakit hepatitis akut pada anak karena penyebabnya belum diketahui sehingga satu sama lain tidak ada hubungan. Hal tersebut disampaikan oleh Lead Scientist untuk kasus, dr. Hanifah Oswari, saat keterangan pers secara virtual di Jakarta (5/5/2022). “Kejadian yang dihubungkan dengan vaksin COVID-19 itu tidak benar, karena […]

  • Jadi Pemain Narkoba, BNNP Sumsel Tangkap Pecatan TNI

    Jadi Pemain Narkoba, BNNP Sumsel Tangkap Pecatan TNI

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.624
    • 0Komentar

    BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali meringkus lima pemain narkoba lintas provinsi. Dari kelima pelaku salah satunya pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias […]

expand_less
WordPress Archive Ultimate Member Profile Completeness Addon Ultimate Member Realtime Notifications Addon Ultimate Member Social Activity Addon Ultimate Member Social Login Addon Ultimate Member Terms & Conditions Addon Ultimate Member Unsplash Addon Ultimate Member User Bookmarks Addon Ultimate Member User Photos Addon Ultimate Member User Reviews Addon Ultimate Member User Tags