Minggu, 27 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jasa & Niaga » Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR, Ini Penjelasannya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 2.615
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIRJEN Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, SE inj mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan atmosfer yang lebih khusyuk di Kota Palembang, Ratu Dewa imbau soal ini

    Ciptakan atmosfer yang lebih khusyuk di Kota Palembang, Ratu Dewa imbau soal ini

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.049
    • 1Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengimbau untuk  rumah makan yang beroperasi selama bulan suci ramadhan khusus siang hari, untuk menggunakan tabir. Hal itu bertujuan  bentuk penghormatan kepada mereka yang menjalankan ibadah puasa sehingga tercipta atmosfer yang lebih khusyuk bagi yagng menjalankan puasa. Terkait hal ini tentunya sudah ada petugas yang akan melakukan pemantauan […]

  • Langkah Awal Sumsel Entaskan Kemiskinan Ekstrem

    Langkah Awal Sumsel Entaskan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.350
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menargetkan mengentaskan kemiskinan ekstrem sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada 2024. Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel akan melakukan pendataan ulang wilayah, selanjutnya akan melakukan sinkronisasi dan optimalisasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Ya, sesuai instruksi Presiden RI, seluruh provinsi termasuk […]

  • Kunjungi Kampung Tangguh di Tanjung Lago, Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Aktif Manfaatkan SDA

    Kunjungi Kampung Tangguh di Tanjung Lago, Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Aktif Manfaatkan SDA

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.653
    • 0Komentar

    POLRES Banyuasin melakukan kunjungan ke Polsek Tanjung Lago dalam rangka Panen Raya, Tebar Benih dan Bakti Sosial Kampung Tangkal Polda Sumsel dengan tema “Masyarakat Produktif Wujudkan Ketahanan Pangan”.Kunjungan ini dilakukan di Mapolsek Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Kamis (9/7/2020). Dalam kunjungan tersebut Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar Sik, menyampaikan Giat ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat […]

  • Kerjasama Strategis RI-Singapura, Bangun 3 Hal Ini

    Kerjasama Strategis RI-Singapura, Bangun 3 Hal Ini

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.081
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Indonesia dan Singapura berkomitmen untuk melanjutkan penguatan kerjasama ekonomi bilateral antar kedua negara. Komitmen ini kembali ditegaskan dalam pertemuan antar petinggi kedua negara yang digelar secara virtual pada Jum’at (12/03/2021). Kerja sama strategis itu mencakup pembangunan Jembatan Digital, Jembatan Travel Bubble, dan Jembatan Batam-Bintan. Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga mengapresiasi komitmen investasi Singapura ke Indonesia.  Pada tahun […]

  • DPD Harus Bantu Banyuasin Dorong Usulan Pembangunan di Pemintah Pusat 

    DPD Harus Bantu Banyuasin Dorong Usulan Pembangunan di Pemintah Pusat 

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.154
    • 0Komentar

    DPD RI diharapkan dapat membantu mendorong usulan Pemkab Banyuasin yang telah diajukan ke pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan Bupati Banyuasin Askolani  menerima kunjungan kerja Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Sumatera Selatan Yuni Samsi Agus SH Msi di ruang kerjanya, kemarin. Sinergisitas yang sudah terjalin baik, menurutnya terus ditingkatkan dan tentu DPD terus mensuarakan usulan Pembangunan […]

  • Disdagperin Muba Belum Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya, Harga Stabil

    Disdagperin Muba Belum Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya, Harga Stabil

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 931
    • 0Komentar

    MENJELANG bulan puasa pada April mendatang, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginstruksikan OPD terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) setempat untuk mengecek dan memastikan harga barang pokok stabil dan tidak ada pedagang nakal menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. “Pastikan harga barang pokok stabil, kita sidak semua […]

expand_less
WordPress Archive Ultimate Member Profile Completeness Addon Ultimate Member Realtime Notifications Addon Ultimate Member Social Activity Addon Ultimate Member Social Login Addon Ultimate Member Terms & Conditions Addon Ultimate Member Unsplash Addon Ultimate Member User Bookmarks Addon Ultimate Member User Photos Addon Ultimate Member User Reviews Addon Ultimate Member User Tags