PEMERINTAH Kabupaten Muara Enim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (9/3/2021).
LKPD Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mewakili Bupati Muara Enim, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si didampingi Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim, Juli Jumantan Nuri, S.E. dan Inspektur Muara Enim mendatangi Kantor BPK BPK RI Perwakilan Sumsel.
LKPD diterima langsung Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel.
Dalam keterangannya saat ditemui usai menyampaikan LKPD Unaudited TA 2020, Plt. Sekda mengucapkan terima atas penerimaan dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
Ia menjelaskan hasil penyerahan LKPD Unaudited ini akan di audit pada tanggal 15 Maret 2021, dengan harapan semoga Kabupaten Muara Enim bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke- 8 kalinya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka melalui Sekretaris Perwakilan BPK RI Sumsel menyampaikan laporan LKPD adalah kewajiban dari pemerintah daerah, dirinya mengatakan penyerahan LKPD Unaudited memenuhi berbagai unsur meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa.[***]
er