Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Religi » Jelang Ramadhan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah

Jelang Ramadhan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 10 Apr 2021
  • visibility 770
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RAMADHAN tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. “Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, belum lama ini.

“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” sambungnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan
, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.Ril Kemenag

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Latgab Bela Negara Efektif Tingkatkan Karakter dan Keterampilan 

    Latgab Bela Negara Efektif Tingkatkan Karakter dan Keterampilan 

    • calendar_month Minggu, 30 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.118
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sangat mendukung kegiatan perkemahan tanggap bencana Latihan Gabungan (latgab) saka dan bela negara X se-Sumbagsel tahun 2018. Hal itu dikatakannya pada penutupan perkemahan tanggap bencana Latgab saka dan bela negara X se-Sumbagsel tahun 2018 sekaligus pelepasan Tim Ekpedisi Laksamana Cheng Ho di Bumi Perkemahan Agrowisata Rawang Gondang Desa […]

  • Selamat datang kembali jemaah haji OKI

    Selamat datang kembali jemaah haji OKI

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pj. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Antonius Leonardo M.Si dan jajaran OPD terkait menyambut kedatangan jamaah haji OKI kloter 18 yang tiba pukul 17.30 WIB dari Asrama Haji Palembang, bertempat di halaman Masjid Agung Sholihin Kayuagung, Ahad (14/7/2024). Antonius mengucapkan selamat datang kepada para tamu […]

  • Edukasi Teknologi Pupuk Berimbang untuk Petani Kopi, Pusri Kolaborasi dengan Pemkab Lahat

    Edukasi Teknologi Pupuk Berimbang untuk Petani Kopi, Pusri Kolaborasi dengan Pemkab Lahat

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.045
    • 0Komentar

    Kegiatan diharapkan juga dapat menjadi media  promosi produk inovasi  Pusri, seperti  Bioripah, Pupuk Hayati, Urea Hemat,Nutrisi Hidropanik dan decomposer

  • Menengok puluhan gajah di PKG Padang Sugihan Sumsel

    Menengok puluhan gajah di PKG Padang Sugihan Sumsel

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 992
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Di tengah tantangan keberlangsungan hidup gajah Sumatera, langkah-langkah konservasi di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Padang Sugihan menjadi terang dalam  ancaman kepunahan. . Dari pemeriksaan kesehatan rutin hingga program pemulihan habitat, merupakan tindakan  berharga dalam memastikan masa depan yang cerah bagi spesies ini. Dua tahun terakhir Drh. Wahyu Tri Utomo diminta Balai Konservasi Sumber […]

  • Jelang Ramadhan Harga Sembako Stabil, Ntah Mendekati Idul Fitri ?

    Jelang Ramadhan Harga Sembako Stabil, Ntah Mendekati Idul Fitri ?

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Palembang- Guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, minggu (28/4/2019) pagi. Sidak kali ini dilakukannya bersama Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Srie Agustina di pasar tradisional Lemabang. […]

  • Ini Syarat Formasi Lowongan 59 CPNS OKI, Silahkan Baca.!!

    Ini Syarat Formasi Lowongan 59 CPNS OKI, Silahkan Baca.!!

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 932
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dilingkungannya pada Senin besok, (11/11/2019). Berdasarkan pengumuman panitia seleksi (pansel) Nomor : 800/927/BKD-II/2019 tentang informasi Penerimaan Seleksi CPNS OKI Tahun Anggaran 2019, Pemkab OKI membutuhkan 59 formasi jabatan di lingkungan Pemkab OKI. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan […]

expand_less
WordPress Archive Popup Maker – Age Verification Modals Popup Maker – Aweber Integration Popup Maker – Exit Intent Popups Popup Maker – Forced Interaction Popup Maker – Leaving Notices Popup Maker – MailChimp Integration Popup Maker – Popup Analytics Popup Maker – Remote Content Popup Maker – Scheduling Popup Maker – Scroll Triggered Popups