Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
  • visibility 729
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEJUMLAH lembaga dan organisasi pers memenuhi undangan dari Kementerian Polhukam Republik Indonesia untuk memberi masukan kepada Tim Kajian Revisi UU ITE yang dikepalai oleh Dr. Sigit Purnomo dari Kedeputian III Polhukam di Jakarta, Rabu.

Pertemuan tersebut diikuti ketua dan direktur lembaga yakni Ade Wahyudin (LBH Pers), Wens Manggut (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito Madrim (Aliansi Jurnalis Independen), dan Imam Wahyudi (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Komunitas pers yang hadir pada forum tersebut mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengutarakan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi, yang telah diakui dan dijamin dalam Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945. Walaupun tidak diatur secara eksplisit namun elemen–elemen kebebasan pers jelas–jelas diatur dalam UUD 1945 seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi. Pengakuan atas kebebasan pers dalam konstitusi negara harusnya diejawantahkan dalam pembuatan peraturan perundang–undangan turunan UUD 1945.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku. Namun kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE.

Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” ujar Ade.

Berikut adalah catatan LBH Pers terhadap pasal-pasal bermasalah di UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang berpotensi dan menghambat kebebasan pers:

1. Pasal tentang penghapusan informasi elektronik (Pasal 26 ayat 3). Berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual. Sebab membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena hal ini mencerminkan asas voluntair sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus yakni pribadi dan pengendali data yang dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk media. Dengan demikian, secara subtansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

2. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan (Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3). Pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan. Karena rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online tidak terkecuali pada wartawan.

Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal. Kasus-kasus wartawan yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 seperti wartawan Mediarealitas.com M Reza als Epong divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah setelah menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, dirilis di media mediarealitas.com kemudian link berita disebarkan di akun facebook pribadi. Judul berita dicopy untuk dijadikan caption.

Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers.

3. Pasal tentang ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2). Seharusnya dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Namun pasal ini justru menyasar kelompok dan individu bahkan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal pasal terkait penghinaan Presiden telah dihapus Mahkamah Konstitusi karena dianggap inkonstitusional.

Mestinya pasal ini untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal ini, wartawan yang kritis bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu. Contoh kasus-kasus wartawan yang dijerat pasal 28 ayat 2, seperti Diananta wartawan banjarhits/kumparan divonis 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru setelah menulis berita konflik lahan di Kalsel antara warga dan pengusaha. Hakim mengabaikan ahli dari Dewan Pers yang menyatakan perkara yang diadili adalah produk pers dan harus diselesaikan melalui sengketa pers. Kemudian Sadli Saleh Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah, Samahudin karena menyebarkan berita via Facebook dan Whatsapp.

4. Pasal 36, menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12 tahun jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi digunakan untuk memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

5. Pasal tentang pemblokiran (Pasal 40 ayat 2b). Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang. Salah satu contoh pada saat Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo RI melakukan tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada akhir tahun 2019 yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebagai informasi bahwa saat ini LBH Pers bersama koalisi masyarakat sipil sedang melakukan permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 2b. Dalam uji materi yang kami ajukan, pada pokoknya kami meminta agar membatasi kewenangan dalam melakukan pemblokiran dan mendorong proses due process of law dalam setiap tindakan pemblokiran internet.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Pers dan AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagai berikut:

1. Mencabut pasal 26 ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang di bahas oleh DPR.

2. Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan dan 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian kemudian diikuti dengan mencabut pasal lain yang secara subtansi bermasalah dan multitafsir seperti Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

3. Melakukan revisi pada pasal 40 ayat 2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.

Demikian siaran pers
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan AJI Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil,
LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, ICJR, IJRS, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Greenpeace Indonesia, KontraS, Amnesty International Indonesia, PUSKAPA UI, Imparsial, AJI Indonesia, PBHI, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, LeIP, WALHI, PSHK, KPJKB Makassar, LBH Apik.Ril/Foto : Net

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Pj. Bupati Gandeng Polres Hingga Kejari untuk Pendampingan & Pengawasan

    Cegah Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Pj. Bupati Gandeng Polres Hingga Kejari untuk Pendampingan & Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.584
    • 0Komentar

    MEWUJUDKAN penyelenggaraan pemerintahan, terutama pengelolaan keuangan negara, khususnya pengadaan barang dan jasa yang bebas korupsi, bersih, transparan dan akuntabel, Rabu (16/6/2001). Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., menandatangani nota kesepakatan (memorandum of understanding/MOU) dengan Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny Haposan Ardiantara Bungaren Sianipar, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, […]

  • Jelang ramadan 2025, Wagub Sumsel tinjau pasar & gerakan pasar murah, apa katanya !

    Jelang ramadan 2025, Wagub Sumsel tinjau pasar & gerakan pasar murah, apa katanya !

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.019
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, -Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang melakukan peninjauan Gerakan Pasar Murah dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 di Pasar KM 5 dan Pasar Lembaga, Rabu (26/02/25). Usai melakukan peninjauan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Prov. Sumsel, Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang melakukan peninjauan secara langsung menuju Pasar Km 5 […]

  • Appier Integrasikan GenAI ke dalam Produknya untuk Optimalkan Aplikasi Pemasaran Utama untuk Bisnis

    Appier Integrasikan GenAI ke dalam Produknya untuk Optimalkan Aplikasi Pemasaran Utama untuk Bisnis

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.830
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, TAIPEI, TAIWAN –  Appier, perusahaan software-as-a-service (SaaS) terkemuka yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis, hari ini mengumumkan bahwa mereka telah mengintegrasikan Generative AI (GenAI ) teknologi menjadi tiga kemampuan pemasaran utama di seluruh lini produknya. Dengan menghubungkan algoritme GenAI canggihnya dengan model bahasa ChatGPT OpenAI, Appier dapat memanfaatkan kekuatan […]

  • Tidak Benar, Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Haram Buka Masjid dan Sholat Iduladha

    Tidak Benar, Wapres Ma’ruf Amin Nyatakan Haram Buka Masjid dan Sholat Iduladha

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 840
    • 0Komentar

    BEREDAR sebuah video pada sosial media Facebook dengan klaim Wapres Ma’ruf Amin menyatakan haram buka masjid dan sholat Iduladha. Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan Wapres Ma’ruf menyatakan haram membuka masjid dan Idul Adha adalah salah. Faktanya dikutip dari kompas.com, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan bahwa dalam aturan baru terkait PPKM darurat terbaru, tidak ada lagi […]

  • Awas !! kominfo gak main-main tindak konten judi online, ISP diminta aktif, segini angka dendanya jika  platform digital lakukan pembiaran

    Awas !! kominfo gak main-main tindak konten judi online, ISP diminta aktif, segini angka dendanya jika  platform digital lakukan pembiaran

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online “Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya […]

  • Wapres Berharap Sertifikat Halal Indonesia Diterima Negara Lain, Pemerintah Akan Beri Kemudahan

    Wapres Berharap Sertifikat Halal Indonesia Diterima Negara Lain, Pemerintah Akan Beri Kemudahan

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.060
    • 0Komentar

    WAKIL Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta seluruh instansi yang berkaitan dengan sertifikasi halal berkoordinasi. Besar harapannya, sertifikasi berbagai produk yang diterbitkan dapat diterima oleh semua negara di berbagai belahan dunia di masa depan. Lembaga yang diminta berkoordinasi antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) […]

expand_less
WordPress Archive Micar – Auto Dealer RTL WooCommerce WordPress for Car and Moto Theme Micare – Medical and Health Care WordPress Theme MiCoach – Online Courses WordPress Theme + RTL Micra – Multipurpose Responsive WooCommerce WordPress Theme Micro Office | Extranet & Intranet WordPress Theme Microtech – Tech Business Elementor Template Kit Midare – Senior Care & Medical WordPress Theme Midone – Tailwind CSS Vuejs 3 Admin Dashboard Template + HTML Version Miex – Creative Agency WordPress Mighty Tables | Add sorting, search, filters, and highlighting to your tables