KEBIJAKAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021. PPKM perlu dilaksanakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus COVID-19, berdasarkan 4 indikator yang telah ditetapkan, yaitu: indikator kematian, indikator kesembuhan, indikator kasus aktif, dan indikator keterisian tempat tidur atau Bed of Ratio (BOR).
Jangan kasih kendor! Mari terus disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin dan dukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19!.[***]
Covid19.go.id/irwan