Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Platform WA & FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi 

Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Minta Platform WA & FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi 

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
  • visibility 661
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEBERAPA hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin (11/01/2021).
Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:
.tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;

.mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
.hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.
Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
.melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
.menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
.melakukan pendaftaran sistem elektronik;
.menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
.kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak
Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Oleh karena itu, menurutnya  Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.
“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.[***]

kominfo.go.id

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setiap Rumah yang Berdiri Sebagai Mesin Ekonomi Mini & Memutar Roda UMKM Lokal

    Setiap Rumah yang Berdiri Sebagai Mesin Ekonomi Mini & Memutar Roda UMKM Lokal

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 857
    • 0Komentar

    KALAU membicarakan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal terakhir yang mencapai 5,12%, jangan cuma mikir angka-angka di layar TV atau laporan statistik. Coba pikirkan seandainya pertumbuhan itu kayak mobil balap F1 yang melesat, tapi mesinnya bukan cuma bahan bakar, ada juga kru, ban cadangan, bahkan tukang cuci helm pembalap. Di dunia nyata, salah satu “mesin” paling handal […]

  • Jokowi Bersih, Komitmen Berantas Korupsi

    Jokowi Bersih, Komitmen Berantas Korupsi

    • calendar_month Selasa, 15 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Jakarta – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, menyatakan, program Jokowi-Ma’ruf dalam hal pemberantasan korupsi telah dijabarkan secara detil dalam visi misi. Ia menyebutkan, aspek yang paling penting adalah pencegahan, bukan hanya penindakan. “Pak Jokowi menawarkan agenda aksi yang konkret dan komprehensif,” ujar Ace, Jakarta, Senin (14/1/2019). Ace menambahkan Jokowi telah […]

  • Demi Ikut Coaching Clinic AN Cup 2019, Ini yang Dilakukan Pemain Usia Dini SSB PS Putra Margabakti OKU

    Demi Ikut Coaching Clinic AN Cup 2019, Ini yang Dilakukan Pemain Usia Dini SSB PS Putra Margabakti OKU

    • calendar_month Minggu, 17 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKU – Demi mengikuti festival sepakbola dan coaching clinic Alex Noerdin Cup 2019 zona Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rangga Andika Putra pemain usia dini dari SSB PS Putra Margabakti rela menginap di Stadion Madya Kemiling, Baturaja selama tiga malam. Pengorbanan itu tidak menjadi sia-sia. Sebab, Rangga terpilih menjadi pemain terbaik Alex Noerdin Cup 2019 yang […]

  • “Merdeka Belajar”

    “Merdeka Belajar”

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.229
    • 0Komentar

            Komikus : Septian Mauludi  

  • ODP Banyuasin Terus Bertambah, Kominfo Minta Masyarakat Tingkatkan Pencegahan

    ODP Banyuasin Terus Bertambah, Kominfo Minta Masyarakat Tingkatkan Pencegahan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.236
    • 0Komentar

    JUMLAH orang dalam pengawasan (ODP) di Kabupaten Banyuasin semakin hari kian meningkat, terbukti dari jumlah sebelumnya berjumlah 37 orang per 2 April 2020 naik menjadi 52 orang, dan 1 dalam setatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Aminuddin, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Banyuasin mengatakan data yang ia sampaikan merupakan laporan dari gugus penanganan Virus COVID-19 […]

  • ‘Mimpi Jadi Kenyataan’

    ‘Mimpi Jadi Kenyataan’

    • calendar_month Rabu, 31 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.629
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG –  6 Tahun sudah penantian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang untuk membangun Kampus B di Jakabaring. Kini, penantian dan mimpi tersebut menjadi kenyataan menyusul  bakal terwujudnya pembangunan Kampus B. Hal ini diungkapkan Rektor UIN Raden Fatah, Prof Sirozi, saat acara peletakan batu pertama kampus B di Jakabaring, Rabu(31/10/18). “Tanah ini kita […]

expand_less
WordPress Archive Product Loops for WooCommerce Product Options for WooCommerce Product password protector for WooCommerce Product Price Info For WooCommerce Product Sales Report Pro for WooCommerce Pro Product Variation Table of WooCommerce Product Vendors for WooCommerce Products Share On WhatsApp Plugin | WooCommerce WordPress Products View in Room Popup | WooCommerce WordPress Profecient - Multipurpose Elementor Business & WooCommerce WordPress Theme