GUBERNUR Sumsel H Herman Deru bersama tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel melakukan Entry Meeting pemeriksaan pendahuluan pendapatan daerah tahun anggaran 2019-2020 (triwulan II) pada Pemprov Sumsel, di ruang rapat Gubernur Sumsel, Kamis (3/9/2020).
HD sendiri meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa bekerjasama dan memberikan dukungan serta informasi dan data seakurat mungkin sehingga pemeriksaan tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Jika memungkinkan bisa dilakukan dengan tatap muka langsung. Yang jelas, data dan informasi terkait pemeriksaan ini disiapkan dengan akurat agar pemeriksaannya berjalan lancar,” kata HD.
Terlebih, pemeriksaan tersebut akan terfokus juga terhadap pendapatan dari sektor pajak, khusunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
“Dengan pemeriksaan ini, nantinya kita bisa mengevaluasi jika ditemukan ketidaktertiban dan bisa langsung kita benahi sehingga tidak terjadi lagi kedepannya,” tuturnya.
Saat ini, HD memang fokus meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Salah satunya yakni dengan meberikan keringanan denda kepada wajib pajak terlambat membayar pajak kendaraannya. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, hal itu dilakukan untuk memberi rangsangan agar masyarakat semakin tertib pajak.
“Masyatakat harus diberi rangsangan tersebut sehingga semakin tertib pajak,” jelasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Hari Purwaka mengatan, pemeriksaan ini akan dilakukan selama 25 hari kedepan. Dimana tujuannya antara lain untuk menilai sistem pengendalian internal dalam pengelolaan pendapatan daerah, menilai resiko proses dalam pengelolaan pendapan daerah. Lalu, menentukan sasaran dan strategi serta uji petik pemeriksaan terperincin.
Kemudian, melihat apakah pendapatan daerah tersebut sudah ditatausahakan atau dicatat secara tertib dan bisa dipertanggungjawabkan serta menilai apakah pendapatan daerah yang menjadi hak Pemprov Sumsel telah diterima tepat waktu, jumlah yang sesuai dengan undang-undang.
“Sebab itu kita melakukan pemeriksaan ini. Pendapatan daerah ini merupakan sumber dana pembangunan sehingga perlu dinilai apakah pengelolaannya memang telah sesuai ketentuan,” pungkasnya.[***]
Ril